Rabu, 30 Maret 2016

kaidah hukum dan struktur sosial




KAIDAH HUKUM DAN STRUKTUR SOSIAL
Oleh : Meitasari

1. KAIDAH SOSIAL
Ada 4 kaidah dalam kaidah sosial yaitu:
  1. Kaidah Kesopanan, yang dimaksud dengan kaidah kesopanan yaitu suatu aturan yang berlaku dalam lingkup tertentu yang sifatnya terbatas cenderung sempit dan bersifat lokal. Tujuan dalam kaidah ini yaitu untuk mengatur perbuatan konkrit agar tidak ada yang menjadi korban ketidaksopanan.
Contoh :
·         Dalam desa saya peraturan tamu laki-laki maksimal jam 10 malam setelah itu harus lapor ke RT, karena menurut kami apabila ada rumah yang menerima tamu laki-laki diatas jam 10 terkesan tidak sopan dan menimbulkan sesuatu yang membuat orang curiga.
·         Tidak boleh mengendarai kendaraan dengan kecepatan lebih dr 60km/jam karena didesa saya itu cuman satu RT dan kondisi desanya masuk langsung ke area warga yang ramai,jadi jika lebih dari 60km/jam maka dianggap kebut-kebutan dan tidak sopan.
·         Khusus bagi remaja-remaja putri yang keluar dari desa tidak boleh memakai pakaian mini karena dianggap menjelekkan nama baik desa.
·         Menggunakan bahasa kromo pada saat berbicara dengan orang yang lebih tua, dianggap tidak sopan karena ada tata krama antara kita berbicara dengan teman sebaya,orang yang lebih tua.
·         Saat maghrib didesa saya sepi karena sudah menjadi kebiasaan, maka apabila ada orang masih berlalu lalang disaat maghrib maka dianggap tidak sopan karena saatnya orang-orang ramai shlat berjama'ah di mushola.
·         Dilarang gaduh pada malam hari, karena setiap hari ada yang berkumpul-kumpul maka dibuat peraturan seperti itu, sebab bisa membuat orang yang sedang beristirahat menjadi terganggu,Akan tetapi lebih dari jam 9 malam.
·         Apabila ada anak cewek pada malam hari lebih dari pukul 7 masih bergerombol/berkumpul/cangkruk maka dianggap tidak sopan bahkan anak cewek tersebut dicap nakal oleh tetangga yang lainnya.
·         Dalam desa kami masih ada bersih desa yang dilaksanakan di Punden, apabila acara berlangsung dengan khidmat kita ramai sendiri maka juga dianggap tidak sopan oleh orang-orang karena diperkirakan tidak menghargai pembaca doa.
·         Lewat didekat orang yang lebih tua maka harus membungkuk karena dianggap tidak sopan apabila tidak membungkuk,dengan alasan yang dilewati adalah orang yang lebih tua usianya dari kita maka harus membungkuk.
·         Di Aliyah saya apabila ada anak cewek yang mnggunakan celana masuk ke area yayasan maka dianggap tidak sopan karena diarea yayasan banyak rumah-rumah kyai yang dilewati.
·         Saat diadakan bersih desa maka setiap warga membuat makanan untuk dikumpulkan di Punden, maka apabila ada salah satu warga yang tidak membawa maka dianggap tidak sopan karena tidak mengikuti aturan desa.
·         Saat mengendarai sepeda motor, tidak boleh bertiga terutama bagi cewek karena dianggap tidak sopan didaerah saya.
·         Berbicara dengan keras didepan rumah guru ngaji dianggap tidak sopan, karena tata krama antara murid dengan guru.
·         Tidak boleh mengejek orang tua, karena biasanya anak kecil mengejek orang tua yang sedang marah-marah dengannya.
.     tidak mencela saat orang lain sedang berbicara
  1. Norma Kesusilaan, yaitu setiap turan yang berlaku terhadap diri sendiri yang memliki ukuran rasa baik dan tidak baik  antara sopan dan tidak sopan yaitu dirinya sendiri. Seseorang akan merasa bersalah apabila melanggar sesuatu dan sangsinya itu dari dirinya sendiri yakni bisa saja siksaan batin.
Contoh :
·         Memakai pakaian yang kurang dari standart maka akan merasa malu diri sendiri saat keluar rumah.
·         Apabila sedang berbicara dengan orang yang lebih tua maka menggunakan bahasa kromo, terkadang dalam kondisi tertentu kita tidak sadar menggunakan bahasa krama maka setelah itu kita akan merasa bersalah.
·         Berciuman didepan umum, secara pribadi saya merasa malu apabila melakukan itu bahkan melihat orang lain yang melakukan saja sudah malu dan itu akan menimbulkan batin kita tersiksa.
·         Menggunakan pakaian ketat diarea pondok, meskipun tidak ditegur karna tidak ketahuan oleh orang lain tapi secara pribadi saya merasa malu karena ada peraturan yang harus saya tepati dimana yang saya tempati.
·         Tetangga yang mengadakan acara kita akan merasa malu karena sebagai tetangga kita tidak membantu tetangga.
·         Diundang dalam acara kerabat atau sahabat saya akan malu apabila tidak meenghadirinya, bahkan apabila tidak bisa menghadiri maka kita akan berbicara dengan yang mengundang.
·         Buang air disembarang tempat, secara pribadi kita akan malu saat kita sedang buang air disembarang tempat.
.     tidak boleh buang angin disembarang tempat, maksudnya didepan orang karena selain tidak sopan, maka kita nantinya akan merasa malu
.     tidak mambayar hutang, maka secara pribadi akan merasa tersiksa batin kita 
  1. Norma Agama yakni atura-aturan yang berasal dari Tuhan sanksi-sanksinya juga bersasal dari Tuhan.
Contoh :
·         Dilarang meninggalkan shalat wajib 5 waktu
·         Tidak boleh menghardik anak yatim
·         Tidak boleh berzina
·         Tidak boleh mencuri
·         Tidak boleh berprasangka buruk kepada orang lain
·         Tidak boleh memakan harta Riba
·         Tidak boleh memakan makanan haram seperti bangkai,babi
·         Tidak boleh hidup berfoya-foya
·         Tidak boleh sombong
·         Tidak boleh musyrik
·         Menutup Aurat
·         Tidak boleh membentak orang tua
·         Wanita dan pria yang bukan Mahramnya dilarang satu majelis tanpa adanya alasan yang jelas.
·         Dilarang berbohong
·         Dilarang minum-minuman keras
·         Dilarang mencaci orang lain
·         Dilarang membuka aib orang lain
·         Diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan
·         Diwajibkan untuk membayar zakat
·         Diwajibkan menunaikan haji bagi yang mampu
  1. Norma Hukum,yakni aturan yang berasal dari Penguasa yang mempunyai daya paksa sanksinya berasal dari masyarakat akan tetapi diwakili oleh penguasa. Tujuannya supaya tertip dan tidak menjadi korban pelanggaran hukum.
Contoh : dalam KUHP
1. Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan
kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.
2. Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun
3.Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4. Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
5. Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
6. Pasal 148
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
7. Pasal 154
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
8. Pasal 154a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
9. Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
10. Pasal 172
Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan- teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
11. Pasal 205
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
12. Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
13. Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
14. Pasal 330
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
15. Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
16. Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
17. Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
18. Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
19. Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
20. Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai
kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. LEMBAGA SOSIAL
Ciri-ciri Lembaga yaitu :
  1. Terdapat pola pikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas sosial dan hasilnya.
  2. Mempunyai tingkat kekekalan tertentu.
  3. Mempunyai tujuan tertentu.
  4. Mempunyai alat-alat pencapaian tujuan.
  5. Mempunyai tradisi tertulis tertentu.
Mengenai 5 ciri-ciri lembaga diatas, saya akan memberikan contoh lembaga yang mempunyai 5 ciri-ciri diatas yaitu "Panti Asuhan Bethesda". Berikut adalah hal-hal yang terkait dengan panti asuhan Bethesda.
  1. Terdapat pola pikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas sosial da hasilnya. Seperti dalam ciri pertama ini dalam panti asuhan Bethesda ada beberapa kegiatan sosial yang dilakukan yaitu :




Kunjungan dari Keluarga Bu Endah BKD Tulungagung

   Pada Bulan Desember 2015 ini Panti Asuhan Bethesda menerima beberapa kunjungan dari beberapa orang orang dari berbagaia wilayah. Mulai dari Kabupaten Tulungagung sendiri, dari Kabupaten Kediri , Malang dan Surabaya.(2015-12-31)

Kunjungan KPPW GKJW Jemaat Singosari Malang


   Dalam rangka kegiatan pelayanan , KPPW GKJW Jemaat Singosari Malang, pada hari kamis 24 September 2015, mengadakan kunjungan ke Panti Asuhan Bethesda Tulungagung. Dalam kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 60 orang yang ikut dalam rombongan tersebut. GKJW yang di layani oleh Pdt. Eko Susilowati, S.Si ikut hadir dalam kegiatan tersebut. Terasa menyenangkan dan terjadi interaksi yang baik antara KPPW GKJW Jemaat Singosari dengan anak-anak Panti Asuhan Bethesda Tulungagung, hal ini terlihat dengan begitu semangat nya ibu ibu ini dalam menyanyi dan mengisi acara dalam kegiatan tersebut. Semoga hubungan yang baik ini bisa berlanjut . Amin(2015-09-24)

HUT Panti Asuhan Bethesda Tulungagung 2015

   Merdeka! Merdeka! Merdeka! Pekik patriotik ini menggema di aula Panti Asuhan Bethesda, Tulungagung , Jawa Timur di Kelurahan Kenayan kota ini. Sekitar 100 orang, termasuk 33 anak asuh mulai yang masih di TK, SD, SMP sampai SMK dan SMA, mengumandangkannya dengan bersemangat, Senin malam, 17 Agustus kemarin, dalam rangka perayaan HUT ke-48 (enam windu) panti asuhan ini, bertepatan dengan peringatan HUT ke-70 Kemerdekaan RI. Pendeta Agus Supriyono, S. Si. (29 tahun), alumnus Fakultas Teologi, Universitas Duta Wacana (UKDW), Yogyakarta, yang juga alumnus panti asuhan ini, dalam kebaktian perayaan tersebut, mengajak para hadirin merenungkan makna kemerdekaan. Merdeka berarti berani unjuk gigi. Menunjukkan atau mewujudkan talenta dalam kehidupan sehari-hari melalui karya nyata, ujar pendeta yang kini memimpin Jemaat GKJW di Kabuaten Ponorogo ini. Dalam suratnya kepada jemaat-jemaat di Galatia, Rasul Paulus menegaskan bahwa pengikut Kristus memang telah dipanggil untuk merdeka. Tetapi janganlah kamu mempergunakan kemerdekaan itu sebagi kesempatan untuk kehidupan dalam dosa, melainkan layanilah seorang akan yang lain oleh kasih, tertulis dalam surat Galatia 5:14. Jadi merdeka bukan berarti sekadar bebas dari kekangan atau penjajahan. Merdeka harus disertai tanggung jawab dengan perbuatan positif untuk ikut mewujudkan kesejahteraan di bumi yang sudah merdeka itu.Ya, kini di sini!

Berkat Melimpah
Pemimpin PA Bethesda, Drs. Yakub Eko Nugroho, mengajak semua bersyukur atas berkat melimpah yang diterima anak-anak asuhnya dalam setahun menjelang peringatan enam windu usia panti asuhan ini. Semua anak asuh bisa naik kelas atau lulus ujuian sebagai bekal memasuki jenjang yang lebih tinggi atau berkarya di tengah masyarakat. Fasilitas panti juga semakin baik dan berkulaitas, kata Yakub yang sehari-hari juga sebagai guru kimia di SMA Negeri 1 Kedungwaru, Tulungagung. Yang terbaru adalah pemasangan lantai keramik aula dan ruang makan.
Lingkungan panti menjadi lebih bersih, indah, sehat dan nyaman. Juga para tamu, terutama para anak, remaja dan emuda dari kota-kota lain, yang bermalam dipanti ini. Yakub berterima kasih atas kepedulian dan bantuan para dermawan, juga dari berbagai kota dan daerah di Indonesia, sehingga pelayanan di panti lancar dan lebih bermutu. Hal ini sangat menunjang tugas kami dalam mengantarkan anak-anak menjadi insan yang sehat, kuat dan beriman, katanya. Perayaan enam windu panti ini dimeriahkan dengan aneka pagelaran nyanyi, tari dan drama Merah Putih yang menyatukan kebinekaan dalam kehidupan beraneka ragam menjadi kekuatan dalam kehidupan yang merdeka.


   Dalam rangka mengisi liburan sekolah, KPAR GKJW Jemaat mengadakan Retreat bersama dengan anak anak Panti Asuhan Bethesda serta KPAR GKJW Jemaat Tulungagung. Retreat ini dilaksanakan mulai tanggal 26 Juni 2015 sampai dengan 28 Juni 2015,kegiatan ini bertujuan untuk saling mengenal, juga menambah wawasan tentang Alkitab serta ada juga out bound, untuk melatih ketrampilan, kerjasama dan kebersamaan antara anak anak KPAR, Ngagel, KPAR Tulungagung dan anak anak Panti Asuhan.(2015-06-26)
  1. Mempunyai tingkat kekekalan tertentu.
Dalam AD/ART panti asuhan Bethesda dalam BAB I pasal 1 berbunyi :
1. Yang dimaksud dengan Yayasan BETHESDA adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial, yaitu meningkatkan kesejahteraan anak, keluarga dan masyarakat.
2. Yayasan BETHESDA didirikan dengan Akta Notaris, No. 19, pada tanggal 8 Agustus 1980, terdaftar pada Departemen Sosial RI, No. 1143/Y/PSSM/1980, Kanwil Depsos Provinsi Jawa Timur No. 161/BS-2/1090.
3. Yayasan BETHESDA didirikan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, berkedudukan di Tulungagung, alamat: Jalan Panglima Sudirman V/28, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya dalam ART ini disebut Yayasan.
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa yayasan Bethesda didirikan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya jadi, yayasan ini berdiri dengan bertujuan untuk berdiri kekal.
  1. Mempunyai tujuan tertentu.
Dalam AD/ART juga disebutkan bahwa yayasan ini berdiri dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anak,keluarga dan masyarakat.
  1. Mempunyai alat-alat pencapaian tujuan.
Alat-alat pencapaian itu bisa berupa sarana prasarana yayasan yaitu Gedung Panti Asuhan Bethesda yang beralamatkan di Jl. Panglima Sudirman V/28 Tulungagung.
  1. Mempunyai tradisi tertulis tertentu.
Dalam panti Asuhan ini memiliki AD/ART tersendiri yang sudah tersusun rapi mulai dari pengertian,tujuan yayasan kemudian bagian kepengurusan juga tertulis didalam AD/ART.
              

1 komentar: