Rabu, 25 Mei 2016

PARADIGMA PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUN=BAHAN HUKUM



Nama : Meitasari
Nim : 1713143025
Jurusan : ZAWA 4
mata kuliah : Sosiologi Hukum

PARADIGMA PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM

Perubahan sosial dengan hukum itu merupakan hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Kedua hal tersebut saling mempengaruhi satu sama lainnya. Interaksi perubahan sosial di satu sisi dan perubahan hukum disisi lain. Interaksi keduanya tersebut akan menimbulkan paradigma yang berbeda. Ada dua paradigma dalam perubahan sosial dan hukum yaitu :
  1. Hukum sebagai Pelayan Kebutuhan Masyarakat
Suatu hukum itu akan berubah sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat.Paradigma pertama ini kita sebut sebagai Paradigma Hukum Penyesuai Kebutuhan. Makna yang terkandung dalam hal ini adalah bahwa hukum akan bergerak cepat untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Kebutuhan akan peraturan perundang-undangan yang baru misalnya adalah yang nampak jelas dalam paradigma ini. Kita tidak bisa menghindari bahwa kebutuhan masyarakat akan suatu pengaturan sedemikian besar tidak disertai oleh pendampingan hukum yang maksimal.[1]
Ciri- ciri dari paradigma ini adalah:
a.       Perubahan yang cenderung diikuti oleh sistem lain karena dalam kondisi ketergantungan.
b.      Ketertinggalan hukum dibelakang perubahan sosial.
c.       Penyesuaian hukum yang cepat terhadap keadaan baru.
d.      Hukum sebagai fungsi pengabdian.
e.       Hukum berkembang mengikuti kejadian berarti di tempatnya adalah dibelakang peristiwa bukan mendahuluinya.
Contoh :
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang[2]
Undang-undang ini merupakan perubahan dari undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Alasan Undang-undang ini berdiri ialah karena adanya ketidak setujuan terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Ada gugatan mengenai Undang-Undang ini yaitu seperti yang ada dalam sidang Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 109/PUU-XIII/2015 dan PERKARA NOMOR 110/PUU-XIII/2015 tentang PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.[3]
Sidang tersebut dilaksanakan pada tanggal 3 November 2015 dengan diketuai oleh ARIEF HIDAYAT. Dalam sidang I GEDE PANTJA ASTAWA memaparkan alasannya yaitu terkait tentang pengujian Undang-undang Nomor 30 Thaun 2002 pada pasal 45 ayat (1) "penyidik adalah penyidik pada komisi pemberantasan korupsi yang diangkat dan diperhentikan oleh komisi pemberantasan korupsi" ketetntuan quo dalam pelaksanaannya dimaknai dan dipahami berbeda diantara oenegak hukum. Menurut I Gede,ketentuan quo dimaknai dan dipahami bahwa KPK secara atributif diberikan kewenangan oleh Undang-undang KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik independent. Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2015 dalam pasal 33A ayat (4) berbunyi Pengangkatan dan Pemberhentian anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi detetapkan oleh Presiden. Dalam Undang-Undang baru ada penambahan dalam pasal yaitu padan Pasal 33 dan pasal 34.  Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 pasal 29 ayat (5) berbunyi berumur sekurang-kurangnya 40 Thaun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 dalam pasal 33A berbunyi "Calon anggota sementara Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat setinggi-tingginya 65 tahun".
  1. Hukum Menciptakan Perubahan Sosial dalam Masyarakat
Berbeda dengan paradigma yang pertama, dalam paradigma yang kedua ini hukum yang membuat perubahan sosial masyarakat agar terciptanya masyarakat yang aman.
Ciri-ciri :
a.    Hukum merupakan alat merekayasa masyarakat.
b.      Hukum merupakan alat merubah masyarakat secara lagsung.
c.       Hukum berorientasi masa depan.
Paradigma kedua ini disebut sebagai Paradigma Hukum Antisipasi Masa Depan. Persoalan hukum yang akan datang dihadapi dengan merencanakan atau mempersiapkan secara matang, misalnya dari segi perangkat perundang-undangan.
Contoh :
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[4] Dalam undnag-undang ini, terdapat peraturan-peraturan dalam berlalu lintas. Berisi mengenai peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh para pengendara yang tujuannya adalah demi keamanan,ketertiban dan keselamatan para pengendara. Undang-undang ini dibuat dengan Rekayasa Undang-undang. Misalnya:
Dalam pasal 50 ayat (1) berisi tentang modifikasi motor kemudian dalam pasal 52 dijelaskan yaitu pada ayat (1) modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Ayat (2) modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/ daya dukung jalan yang dilalui. Ayat (3) setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan kontruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Ayat (4) bagi kendaraan bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud ada ayat (3),harus dilakukan trgristasi dan identifikasi ulang.
Pasal 58 Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Pasal 59 (1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. (2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. (4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain. (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari definisi diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa antara Hukum dengan Sosial sangat berkaitan. Seperti dalam paradigma yang pertama perubahan sosial masyarakat akan mempengaruhi Hukum, sementara dalam paradigma kedua kebalikan dari paradigma pertama yaitu Hukumlah yang mempengaruhi perubahan sosial masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
http://sofisiana.blogspot.co.id/2015/11/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar.html
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5570005fee45f/nprt/lt51f9c3e535dd8/undang-undang-nomor-10-tahun-2015
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_7881_PERKARA%20NOMOR%20109,110.PUU-XIII.2015%203%20NOVEMBER%202015.pdf
Undang-undang Nomor 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan


[1] http://sofisiana.blogspot.co.id/2015/11/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar.html
[2] http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5570005fee45f/nprt/lt51f9c3e535dd8/undang-undang-nomor-10-tahun-2015
[3]http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_7881_PERKARA%20NOMOR%20109,110.PUU-XIII.2015%203%20NOVEMBER%202015.pdf
[4] Undang-undang Nomor 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan