Nama : Meitasari
Nim : 1713143025
Jurusan : ZAWA 4
mata kuliah : Sosiologi Hukum
PARADIGMA PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM
Perubahan
sosial dengan hukum itu merupakan hal yang saling berkaitan dan tidak dapat
dipisahkan. Kedua hal tersebut saling mempengaruhi satu sama lainnya. Interaksi
perubahan sosial di satu sisi dan perubahan hukum disisi lain. Interaksi
keduanya tersebut akan menimbulkan paradigma yang berbeda. Ada dua paradigma
dalam perubahan sosial dan hukum yaitu :
- Hukum sebagai Pelayan Kebutuhan Masyarakat
Suatu hukum itu akan berubah sesuai dengan kebutuhan dari
masyarakat.Paradigma
pertama ini kita sebut sebagai Paradigma Hukum Penyesuai Kebutuhan. Makna
yang terkandung dalam hal ini adalah bahwa hukum akan bergerak cepat untuk
menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Kebutuhan
akan peraturan perundang-undangan yang baru misalnya adalah yang nampak jelas
dalam paradigma ini. Kita tidak bisa menghindari bahwa kebutuhan masyarakat
akan suatu pengaturan sedemikian besar tidak disertai oleh pendampingan hukum
yang maksimal.[1]
Ciri- ciri
dari paradigma ini adalah:
a.
Perubahan yang cenderung diikuti
oleh sistem lain karena dalam kondisi ketergantungan.
b.
Ketertinggalan hukum dibelakang
perubahan sosial.
c.
Penyesuaian hukum yang cepat
terhadap keadaan baru.
d.
Hukum sebagai fungsi pengabdian.
e.
Hukum berkembang mengikuti kejadian
berarti di tempatnya adalah dibelakang peristiwa bukan mendahuluinya.
Contoh :
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi
Undang-Undang[2]
Undang-undang
ini merupakan perubahan dari undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Alasan Undang-undang
ini berdiri ialah karena adanya ketidak setujuan terhadap Undang-undang Nomor
30 Tahun 2002. Ada gugatan mengenai Undang-Undang ini yaitu seperti yang ada
dalam sidang Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 109/PUU-XIII/2015 dan PERKARA
NOMOR 110/PUU-XIII/2015 tentang PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.[3]
Sidang
tersebut dilaksanakan pada tanggal 3 November 2015 dengan diketuai oleh ARIEF
HIDAYAT. Dalam sidang I GEDE PANTJA ASTAWA memaparkan alasannya yaitu terkait
tentang pengujian Undang-undang Nomor 30 Thaun 2002 pada pasal 45 ayat (1)
"penyidik adalah penyidik pada komisi pemberantasan korupsi yang diangkat
dan diperhentikan oleh komisi pemberantasan korupsi" ketetntuan quo dalam
pelaksanaannya dimaknai dan dipahami berbeda diantara oenegak hukum. Menurut I
Gede,ketentuan quo dimaknai dan dipahami bahwa KPK secara atributif diberikan
kewenangan oleh Undang-undang KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik
independent. Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2015 dalam pasal 33A ayat (4)
berbunyi Pengangkatan dan Pemberhentian anggota sementara Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi detetapkan oleh Presiden. Dalam Undang-Undang baru ada
penambahan dalam pasal yaitu padan Pasal 33 dan pasal 34. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 pasal
29 ayat (5) berbunyi berumur sekurang-kurangnya 40 Thaun dan setinggi-tingginya
65 tahun pada proses pemilihan. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 dalam
pasal 33A berbunyi "Calon anggota sementara Komisi Pemberantasan Korupsi
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 kecuali huruf e
yang berkaitan dengan syarat setinggi-tingginya 65 tahun".
- Hukum Menciptakan Perubahan Sosial dalam Masyarakat
Berbeda dengan
paradigma yang pertama, dalam paradigma yang kedua ini hukum yang membuat
perubahan sosial masyarakat agar terciptanya masyarakat yang aman.
Ciri-ciri :
a. Hukum merupakan alat merekayasa masyarakat.
b. Hukum
merupakan alat merubah masyarakat secara lagsung.
c. Hukum
berorientasi masa depan.
Paradigma kedua ini disebut sebagai Paradigma Hukum Antisipasi Masa
Depan. Persoalan hukum yang akan
datang dihadapi dengan merencanakan atau mempersiapkan secara matang, misalnya
dari segi perangkat perundang-undangan.
Contoh :
Undang-undang
Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[4]
Dalam undnag-undang ini, terdapat peraturan-peraturan dalam berlalu lintas. Berisi
mengenai peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh para pengendara yang
tujuannya adalah demi keamanan,ketertiban dan keselamatan para pengendara. Undang-undang
ini dibuat dengan Rekayasa Undang-undang. Misalnya:
Dalam pasal
50 ayat (1) berisi tentang modifikasi motor kemudian dalam pasal 52 dijelaskan
yaitu pada ayat (1) modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya
angkut. Ayat (2) modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu
lintas, serta merusak lapis perkerasan/ daya dukung jalan yang dilalui. Ayat (3)
setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan
kontruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Ayat (4) bagi kendaraan
bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud ada ayat (3),harus
dilakukan trgristasi dan identifikasi ulang.
Pasal 58 Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan
di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan
berlalu lintas.
Pasal 59 (1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan
Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. (2) Lampu
isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. (4)
Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi
sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain. (5) Penggunaan lampu
isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai
berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk
Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk
Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam
kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk
Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek
Kendaraan, dan angkutan barang khusus. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. (7) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Dari definisi diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa
antara Hukum dengan Sosial sangat berkaitan. Seperti dalam paradigma yang
pertama perubahan sosial masyarakat akan mempengaruhi Hukum, sementara dalam
paradigma kedua kebalikan dari paradigma pertama yaitu Hukumlah yang mempengaruhi
perubahan sosial masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
http://sofisiana.blogspot.co.id/2015/11/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar.html
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5570005fee45f/nprt/lt51f9c3e535dd8/undang-undang-nomor-10-tahun-2015
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_7881_PERKARA%20NOMOR%20109,110.PUU-XIII.2015%203%20NOVEMBER%202015.pdf
Undang-undang
Nomor 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
[1]
http://sofisiana.blogspot.co.id/2015/11/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar.html
[2]
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5570005fee45f/nprt/lt51f9c3e535dd8/undang-undang-nomor-10-tahun-2015
[3]http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_7881_PERKARA%20NOMOR%20109,110.PUU-XIII.2015%203%20NOVEMBER%202015.pdf
[4]
Undang-undang Nomor 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan