Rabu, 25 Mei 2016

PARADIGMA PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUN=BAHAN HUKUM



Nama : Meitasari
Nim : 1713143025
Jurusan : ZAWA 4
mata kuliah : Sosiologi Hukum

PARADIGMA PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM

Perubahan sosial dengan hukum itu merupakan hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Kedua hal tersebut saling mempengaruhi satu sama lainnya. Interaksi perubahan sosial di satu sisi dan perubahan hukum disisi lain. Interaksi keduanya tersebut akan menimbulkan paradigma yang berbeda. Ada dua paradigma dalam perubahan sosial dan hukum yaitu :
  1. Hukum sebagai Pelayan Kebutuhan Masyarakat
Suatu hukum itu akan berubah sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat.Paradigma pertama ini kita sebut sebagai Paradigma Hukum Penyesuai Kebutuhan. Makna yang terkandung dalam hal ini adalah bahwa hukum akan bergerak cepat untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Kebutuhan akan peraturan perundang-undangan yang baru misalnya adalah yang nampak jelas dalam paradigma ini. Kita tidak bisa menghindari bahwa kebutuhan masyarakat akan suatu pengaturan sedemikian besar tidak disertai oleh pendampingan hukum yang maksimal.[1]
Ciri- ciri dari paradigma ini adalah:
a.       Perubahan yang cenderung diikuti oleh sistem lain karena dalam kondisi ketergantungan.
b.      Ketertinggalan hukum dibelakang perubahan sosial.
c.       Penyesuaian hukum yang cepat terhadap keadaan baru.
d.      Hukum sebagai fungsi pengabdian.
e.       Hukum berkembang mengikuti kejadian berarti di tempatnya adalah dibelakang peristiwa bukan mendahuluinya.
Contoh :
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang[2]
Undang-undang ini merupakan perubahan dari undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Alasan Undang-undang ini berdiri ialah karena adanya ketidak setujuan terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Ada gugatan mengenai Undang-Undang ini yaitu seperti yang ada dalam sidang Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 109/PUU-XIII/2015 dan PERKARA NOMOR 110/PUU-XIII/2015 tentang PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.[3]
Sidang tersebut dilaksanakan pada tanggal 3 November 2015 dengan diketuai oleh ARIEF HIDAYAT. Dalam sidang I GEDE PANTJA ASTAWA memaparkan alasannya yaitu terkait tentang pengujian Undang-undang Nomor 30 Thaun 2002 pada pasal 45 ayat (1) "penyidik adalah penyidik pada komisi pemberantasan korupsi yang diangkat dan diperhentikan oleh komisi pemberantasan korupsi" ketetntuan quo dalam pelaksanaannya dimaknai dan dipahami berbeda diantara oenegak hukum. Menurut I Gede,ketentuan quo dimaknai dan dipahami bahwa KPK secara atributif diberikan kewenangan oleh Undang-undang KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik independent. Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2015 dalam pasal 33A ayat (4) berbunyi Pengangkatan dan Pemberhentian anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi detetapkan oleh Presiden. Dalam Undang-Undang baru ada penambahan dalam pasal yaitu padan Pasal 33 dan pasal 34.  Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 pasal 29 ayat (5) berbunyi berumur sekurang-kurangnya 40 Thaun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 dalam pasal 33A berbunyi "Calon anggota sementara Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat setinggi-tingginya 65 tahun".
  1. Hukum Menciptakan Perubahan Sosial dalam Masyarakat
Berbeda dengan paradigma yang pertama, dalam paradigma yang kedua ini hukum yang membuat perubahan sosial masyarakat agar terciptanya masyarakat yang aman.
Ciri-ciri :
a.    Hukum merupakan alat merekayasa masyarakat.
b.      Hukum merupakan alat merubah masyarakat secara lagsung.
c.       Hukum berorientasi masa depan.
Paradigma kedua ini disebut sebagai Paradigma Hukum Antisipasi Masa Depan. Persoalan hukum yang akan datang dihadapi dengan merencanakan atau mempersiapkan secara matang, misalnya dari segi perangkat perundang-undangan.
Contoh :
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[4] Dalam undnag-undang ini, terdapat peraturan-peraturan dalam berlalu lintas. Berisi mengenai peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh para pengendara yang tujuannya adalah demi keamanan,ketertiban dan keselamatan para pengendara. Undang-undang ini dibuat dengan Rekayasa Undang-undang. Misalnya:
Dalam pasal 50 ayat (1) berisi tentang modifikasi motor kemudian dalam pasal 52 dijelaskan yaitu pada ayat (1) modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Ayat (2) modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/ daya dukung jalan yang dilalui. Ayat (3) setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan kontruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Ayat (4) bagi kendaraan bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud ada ayat (3),harus dilakukan trgristasi dan identifikasi ulang.
Pasal 58 Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Pasal 59 (1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. (2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. (4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain. (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari definisi diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa antara Hukum dengan Sosial sangat berkaitan. Seperti dalam paradigma yang pertama perubahan sosial masyarakat akan mempengaruhi Hukum, sementara dalam paradigma kedua kebalikan dari paradigma pertama yaitu Hukumlah yang mempengaruhi perubahan sosial masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
http://sofisiana.blogspot.co.id/2015/11/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar.html
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5570005fee45f/nprt/lt51f9c3e535dd8/undang-undang-nomor-10-tahun-2015
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_7881_PERKARA%20NOMOR%20109,110.PUU-XIII.2015%203%20NOVEMBER%202015.pdf
Undang-undang Nomor 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan


[1] http://sofisiana.blogspot.co.id/2015/11/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar.html
[2] http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5570005fee45f/nprt/lt51f9c3e535dd8/undang-undang-nomor-10-tahun-2015
[3]http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_7881_PERKARA%20NOMOR%20109,110.PUU-XIII.2015%203%20NOVEMBER%202015.pdf
[4] Undang-undang Nomor 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Selasa, 05 April 2016

STRATIFIKASI SOSIAL



STRATIFIKASI SOSIAL
menurut Soerjono Soekanto, stratifikasi sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan berbeda-beda secara vertikal.
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut:[1]

1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama

2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan., menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
3. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

4. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi
Contoh stratifikasi sosial[2]:
Oleh KHAERUDIN
KOMPAS.com - Sabtu (18/5/2013) lewat tengah malam ketika pintu sel nomor 17 di Blok Timur Atas Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, dibuka. Di sel hanya ada cahaya remang. Penghuninya memicingkan mata. ”Tolonglah, orang sudah lupa siapa saya,” ujarnya lirih. Penghuni sel itu adalah narapidana sejumlah kasus korupsi di Bulog, Widjanarko Puspoyo. Mantan Direktur Utama Bulog itu kini menghabiskan sisa hukumannya bersama narapidana perkara korupsi lainnya di LP Sukamiskin. Tak tersisa lagi kegagahan pada bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. Ia berusaha memalingkan wajah ketika tahu wartawan berusaha melongok ke selnya.
Sebelumnya, tak jauh dari sel Widjanarko, sipir membuka pintu sel nomor 19 di blok sama, sel terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan. Begitu pintu sel dibuka, Gayus terenyak. Ia sudah terlelap. Begitu pintu terbuka, di sel Gayus terpampang foto-foto bersama istrinya, Miliana Anggraeni, beserta anak-anak mereka, termasuk dua anak kembar yang lahir ketika Gayus sudah dipenjara. Gayus juga menggantungkan raket tenis di dinding. Pakaiannya rapi tersetrika.
Gayus menolak lampu kamera menyoroti selnya terlalu lama. Ia tak menolak saat Najwa Shihab, pembawa acara Mata Najwa, meminta duduk di samping tempat tidurnya. Alih-alih bercerita soal kasusnya, Gayus menyerocos, merasa privasinya dilanggar. ”Koruptor itu banyak sekali, tersangka, terdakwa, kok saya enggak melihat yang seberat saya, yang benar-benar habis-habisan diekspos,” ujarnya.
Di seberang sel Gayus terdapat sel terpidana seumur hidup kasus pembobolan Bank BNI, Adrian Wowuruntu. Lampu sel menyala terang dan terdengar suara musik dari dalam sel. Sipir membuka gembok sel, tetapi Adrian belum mau membuka selnya. Rupanya, setiap sel di LP Sukamiskin dilengkapi kunci selot yang bisa dikunci dari dalam.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang memimpin inspeksi mendadak ke LP Sukamiskin, Sabtu malam hingga Minggu dini hari, itu langsung meminta Kepala Pengamanan LP Teguh Wibowo segera membongkar semua kunci selot pintu di dalam sel. Menurut Teguh, kunci selot dipasang untuk mengamankan narapidana jika ada musuh yang menyerang.
Ajudan Denny yang menggeledah sel Adrian menemukan Ipad dan Ipod beserta pengeras suara di dalam sel. Ada juga pemutar DVD beserta kepingan cakram film di sel Adrian. Ini bukan yang pertama Adrian melanggar ketentuan tak boleh membawa barang terlarang ke dalam sel. Saat masih ditahan di LP Cipinang, Adrian dipergoki Denny memakai laptop di sel. Ketika hendak disita, di depan Denny, Adrian membanting laptopnya hingga hancur.
Adrian hanya bisa menggerutu ketika barang-barang terlarang di selnya disita. ”Apa sih sebenarnya yang kalian cari? Saya ini masuk penjara bukan karena kesalahan saya,” ujarnya. Tapi saat ditanya siapa mastermind kasus pembobolan BNI yang menjeratnya, Adrian bilang, ”Tanya saja ke polisi.”
Masih di Blok Timur Atas terdapat sel mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin. Sel nomor 38 yang dihuni Agusrin bisa jadi paling istimewa. Inilah sel paling luas di penjara yang dibangun sejak 1918 ini.
Sel Agusrin mirip tempat indekos mewah. Begitu masuk pintu sel, langsung ada kamar mandi terpisah dengan pintu tersendiri. Belok ke kiri dari pintu sel ada satu pintu lagi untuk masuk ke ruangan tempat Agusrin ditahan. Sebuah tempat tidur, kursi rotan dengan alas busa, minicompo, lemari filing cabinet, meja kerja, dan rak buku berisi buku-buku politik dan agama tersimpan rapi di dalamnya. Tak hanya itu, perlengkapan memasak juga ada di kamar berukuran 2,5 meter x 4 meter itu. Ada penanak nasi listrik hingga kompor listrik portabel.
Di dinding sel tergantung jaket dan topi biru dengan lambang Partai Demokrat. Agusrin juga menempelkan kertas yang ditulisi hitungan jumlah pemilih dan alokasi jumlah kursi untuk DPR di seluruh Indonesia. Ada juga peta Indonesia dan Sumatera terpasang di dindingnya.
Sebuah tas kecil yang terkunci dengan kombinasi angka diminta dibuka. Isinya sejumlah uang yang menurut Agusrin, untuk membayar upah narapidana lain yang membantunya, termasuk memijat jika dia letih. Jadwal latihan tenis terpampang di dinding lemari. Agusrin satu grup latihan tenis dengan Gayus, mantan Bupati Subang Eep Hidayat, dan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad. Mereka berlatih tenis lima hari dalam sepekan.
Dari kamar Agusrin disita sejumlah kartu perdana dan voucer pulsa, tapi tak ditemukan perangkat telekomunikasi. Di meja kerjanya ada dua laci yang terkunci. Agusrin mengatakan, kuncinya telah hilang.
Bertetangga dengan Agusrin adalah sel terpidana korupsi wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin baru ditempatkan beberapa hari di Sukamiskin. Lokasi sel bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini lumayan istimewa, terletak persis di depan sel yang pernah ditempati presiden pertama Indonesia, Soekarno, ketika ditawan Belanda.
Dini hari itu, sel Nazaruddin tak termasuk yang dibuka. Namun Kompas sempat berbincang sebentar dengannya. Saat ditanya, apa ia mengetahui kasus-kasus korupsi terbaru yang dibongkar KPK, dengan nada tertawa, Nazaruddin bilang, ”Kalian mau tanya Hambalang atau PKS?”
Di Sukamiskin, kondisi sel narapidana korupsi dengan narapidana kejahatan umum sangat kontras. Narapidana kejahatan umum hanya punya satu alas tidur, menyatu dengan bak mandi kecil dan kloset jongkok yang bau.
Dari Sukamiskin, Denny melanjutkan sidak ke Rutan Cipinang. Sel terpidana yang digeledah di Cipinang adalah sel bekas Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko. Dari selnya disita empat telepon genggam, dua di antaranya Blackberry jenis Pearl. Murdoko mengiba ke Denny agar kartu memori di dalam dua Blackberry-nya tak disita. Tapi Denny tetap menyitanya.
Di semua sel yang disidak di Cipinang hampir semua penghuninya menyimpan telepon genggam. Termasuk pegawai pajak yang baru ditangkap KPK karena menerima suap dari perusahaan baja The Master Steel di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Telepon genggam ini rata-rata berjenis CDMA, yang tak mempan diblok sinyalnya oleh perangkat jammer di Rutan Cipinang.


analisis:
Dari contoh kasus diatas, sudah terlihat jelas letak stratifikasi sosialnya. Dimana para koruptor yang sudah menjadi narapidana kasus korupsi tesebut seakan diistimewakan sekali pun mereka telah masuk ke dalam penjara. Bila dibandingkan dengan para narapidana yang biasa-biasa saja, tentunya sangat jauh berbanding terbalik.
Penjara yang seharusnya menjadi tempat dimana narapidana di bina dan mempunyai tujuan agar para narapidana jera sehingga mereka tidak akan melakukan kesalahan-kesalahan yang melanggar hukum, namun di dalam kasus ini seakan fungsi dari penjara itu sendiri sangat berbanding terbalik.
Dari kasus diatas merupakan stratifikasi sosial yang melihat dari ukuran Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
Selain melihat dari ukuran kekayaan akan tetapi,juga bisa dilihat dari Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya.
            Jelas dapat ditarik kesimpulan bahwasannya Hukum di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan, bahkan bisa dikatakan hukum bisa dibeli. Tidak sesuai dengan dasarnya hukum Indonesia sebagai negara demokrasi yang menganut prinsip Equality Before Law (semua orang itu berkedudukan sama atau perlakuannya sama terhadap hukum). Tapi praktiknya tidak, ada perbedaan perlakuan hukum terhadap orang-orang yang berbeda kelas.


[1] http://www.ilmupsikologi.com/2015/10/pengertian-dan-contoh-stratifikasi-sosial-menurut-para-ahli.html, 06/04/16,09:06 wib

[2] http://nasional.kompas.com/read/2013/05/20/10033126/Koruptor.Tetap.Istimewa.di.Penjara 

Rabu, 30 Maret 2016

kaidah hukum dan struktur sosial




KAIDAH HUKUM DAN STRUKTUR SOSIAL
Oleh : Meitasari

1. KAIDAH SOSIAL
Ada 4 kaidah dalam kaidah sosial yaitu:
  1. Kaidah Kesopanan, yang dimaksud dengan kaidah kesopanan yaitu suatu aturan yang berlaku dalam lingkup tertentu yang sifatnya terbatas cenderung sempit dan bersifat lokal. Tujuan dalam kaidah ini yaitu untuk mengatur perbuatan konkrit agar tidak ada yang menjadi korban ketidaksopanan.
Contoh :
·         Dalam desa saya peraturan tamu laki-laki maksimal jam 10 malam setelah itu harus lapor ke RT, karena menurut kami apabila ada rumah yang menerima tamu laki-laki diatas jam 10 terkesan tidak sopan dan menimbulkan sesuatu yang membuat orang curiga.
·         Tidak boleh mengendarai kendaraan dengan kecepatan lebih dr 60km/jam karena didesa saya itu cuman satu RT dan kondisi desanya masuk langsung ke area warga yang ramai,jadi jika lebih dari 60km/jam maka dianggap kebut-kebutan dan tidak sopan.
·         Khusus bagi remaja-remaja putri yang keluar dari desa tidak boleh memakai pakaian mini karena dianggap menjelekkan nama baik desa.
·         Menggunakan bahasa kromo pada saat berbicara dengan orang yang lebih tua, dianggap tidak sopan karena ada tata krama antara kita berbicara dengan teman sebaya,orang yang lebih tua.
·         Saat maghrib didesa saya sepi karena sudah menjadi kebiasaan, maka apabila ada orang masih berlalu lalang disaat maghrib maka dianggap tidak sopan karena saatnya orang-orang ramai shlat berjama'ah di mushola.
·         Dilarang gaduh pada malam hari, karena setiap hari ada yang berkumpul-kumpul maka dibuat peraturan seperti itu, sebab bisa membuat orang yang sedang beristirahat menjadi terganggu,Akan tetapi lebih dari jam 9 malam.
·         Apabila ada anak cewek pada malam hari lebih dari pukul 7 masih bergerombol/berkumpul/cangkruk maka dianggap tidak sopan bahkan anak cewek tersebut dicap nakal oleh tetangga yang lainnya.
·         Dalam desa kami masih ada bersih desa yang dilaksanakan di Punden, apabila acara berlangsung dengan khidmat kita ramai sendiri maka juga dianggap tidak sopan oleh orang-orang karena diperkirakan tidak menghargai pembaca doa.
·         Lewat didekat orang yang lebih tua maka harus membungkuk karena dianggap tidak sopan apabila tidak membungkuk,dengan alasan yang dilewati adalah orang yang lebih tua usianya dari kita maka harus membungkuk.
·         Di Aliyah saya apabila ada anak cewek yang mnggunakan celana masuk ke area yayasan maka dianggap tidak sopan karena diarea yayasan banyak rumah-rumah kyai yang dilewati.
·         Saat diadakan bersih desa maka setiap warga membuat makanan untuk dikumpulkan di Punden, maka apabila ada salah satu warga yang tidak membawa maka dianggap tidak sopan karena tidak mengikuti aturan desa.
·         Saat mengendarai sepeda motor, tidak boleh bertiga terutama bagi cewek karena dianggap tidak sopan didaerah saya.
·         Berbicara dengan keras didepan rumah guru ngaji dianggap tidak sopan, karena tata krama antara murid dengan guru.
·         Tidak boleh mengejek orang tua, karena biasanya anak kecil mengejek orang tua yang sedang marah-marah dengannya.
.     tidak mencela saat orang lain sedang berbicara
  1. Norma Kesusilaan, yaitu setiap turan yang berlaku terhadap diri sendiri yang memliki ukuran rasa baik dan tidak baik  antara sopan dan tidak sopan yaitu dirinya sendiri. Seseorang akan merasa bersalah apabila melanggar sesuatu dan sangsinya itu dari dirinya sendiri yakni bisa saja siksaan batin.
Contoh :
·         Memakai pakaian yang kurang dari standart maka akan merasa malu diri sendiri saat keluar rumah.
·         Apabila sedang berbicara dengan orang yang lebih tua maka menggunakan bahasa kromo, terkadang dalam kondisi tertentu kita tidak sadar menggunakan bahasa krama maka setelah itu kita akan merasa bersalah.
·         Berciuman didepan umum, secara pribadi saya merasa malu apabila melakukan itu bahkan melihat orang lain yang melakukan saja sudah malu dan itu akan menimbulkan batin kita tersiksa.
·         Menggunakan pakaian ketat diarea pondok, meskipun tidak ditegur karna tidak ketahuan oleh orang lain tapi secara pribadi saya merasa malu karena ada peraturan yang harus saya tepati dimana yang saya tempati.
·         Tetangga yang mengadakan acara kita akan merasa malu karena sebagai tetangga kita tidak membantu tetangga.
·         Diundang dalam acara kerabat atau sahabat saya akan malu apabila tidak meenghadirinya, bahkan apabila tidak bisa menghadiri maka kita akan berbicara dengan yang mengundang.
·         Buang air disembarang tempat, secara pribadi kita akan malu saat kita sedang buang air disembarang tempat.
.     tidak boleh buang angin disembarang tempat, maksudnya didepan orang karena selain tidak sopan, maka kita nantinya akan merasa malu
.     tidak mambayar hutang, maka secara pribadi akan merasa tersiksa batin kita 
  1. Norma Agama yakni atura-aturan yang berasal dari Tuhan sanksi-sanksinya juga bersasal dari Tuhan.
Contoh :
·         Dilarang meninggalkan shalat wajib 5 waktu
·         Tidak boleh menghardik anak yatim
·         Tidak boleh berzina
·         Tidak boleh mencuri
·         Tidak boleh berprasangka buruk kepada orang lain
·         Tidak boleh memakan harta Riba
·         Tidak boleh memakan makanan haram seperti bangkai,babi
·         Tidak boleh hidup berfoya-foya
·         Tidak boleh sombong
·         Tidak boleh musyrik
·         Menutup Aurat
·         Tidak boleh membentak orang tua
·         Wanita dan pria yang bukan Mahramnya dilarang satu majelis tanpa adanya alasan yang jelas.
·         Dilarang berbohong
·         Dilarang minum-minuman keras
·         Dilarang mencaci orang lain
·         Dilarang membuka aib orang lain
·         Diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan
·         Diwajibkan untuk membayar zakat
·         Diwajibkan menunaikan haji bagi yang mampu
  1. Norma Hukum,yakni aturan yang berasal dari Penguasa yang mempunyai daya paksa sanksinya berasal dari masyarakat akan tetapi diwakili oleh penguasa. Tujuannya supaya tertip dan tidak menjadi korban pelanggaran hukum.
Contoh : dalam KUHP
1. Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan
kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.
2. Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun
3.Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4. Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
5. Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
6. Pasal 148
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
7. Pasal 154
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
8. Pasal 154a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
9. Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
10. Pasal 172
Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan- teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
11. Pasal 205
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
12. Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
13. Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
14. Pasal 330
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
15. Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
16. Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
17. Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
18. Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
19. Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
20. Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai
kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. LEMBAGA SOSIAL
Ciri-ciri Lembaga yaitu :
  1. Terdapat pola pikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas sosial dan hasilnya.
  2. Mempunyai tingkat kekekalan tertentu.
  3. Mempunyai tujuan tertentu.
  4. Mempunyai alat-alat pencapaian tujuan.
  5. Mempunyai tradisi tertulis tertentu.
Mengenai 5 ciri-ciri lembaga diatas, saya akan memberikan contoh lembaga yang mempunyai 5 ciri-ciri diatas yaitu "Panti Asuhan Bethesda". Berikut adalah hal-hal yang terkait dengan panti asuhan Bethesda.
  1. Terdapat pola pikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas sosial da hasilnya. Seperti dalam ciri pertama ini dalam panti asuhan Bethesda ada beberapa kegiatan sosial yang dilakukan yaitu :




Kunjungan dari Keluarga Bu Endah BKD Tulungagung

   Pada Bulan Desember 2015 ini Panti Asuhan Bethesda menerima beberapa kunjungan dari beberapa orang orang dari berbagaia wilayah. Mulai dari Kabupaten Tulungagung sendiri, dari Kabupaten Kediri , Malang dan Surabaya.(2015-12-31)

Kunjungan KPPW GKJW Jemaat Singosari Malang