STRATIFIKASI
SOSIAL
menurut Soerjono Soekanto,
stratifikasi sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam
kedudukan berbeda-beda secara vertikal.
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan
sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut:[1]
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama
2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan., menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
3. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
4. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama
2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan., menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
3. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
4. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi
Contoh stratifikasi sosial[2]:
Oleh KHAERUDIN
KOMPAS.com - Sabtu (18/5/2013)
lewat tengah malam ketika pintu sel nomor 17 di Blok Timur Atas Lembaga
Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, dibuka. Di sel hanya ada cahaya remang.
Penghuninya memicingkan mata. ”Tolonglah, orang sudah lupa siapa saya,” ujarnya
lirih. Penghuni sel itu adalah narapidana sejumlah kasus korupsi di Bulog,
Widjanarko Puspoyo. Mantan Direktur Utama Bulog itu kini menghabiskan sisa
hukumannya bersama narapidana perkara korupsi lainnya di LP Sukamiskin. Tak
tersisa lagi kegagahan pada bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan ini. Ia berusaha memalingkan wajah ketika tahu wartawan berusaha
melongok ke selnya.
Sebelumnya, tak jauh dari sel Widjanarko, sipir membuka pintu sel nomor 19
di blok sama, sel terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan. Begitu pintu
sel dibuka, Gayus terenyak. Ia sudah terlelap. Begitu pintu terbuka, di sel
Gayus terpampang foto-foto bersama istrinya, Miliana Anggraeni, beserta
anak-anak mereka, termasuk dua anak kembar yang lahir ketika Gayus sudah
dipenjara. Gayus juga menggantungkan raket tenis di dinding. Pakaiannya rapi
tersetrika.
Gayus menolak lampu kamera menyoroti selnya terlalu lama. Ia tak menolak
saat Najwa Shihab, pembawa acara Mata Najwa, meminta duduk di samping tempat
tidurnya. Alih-alih bercerita soal kasusnya, Gayus menyerocos, merasa
privasinya dilanggar. ”Koruptor itu banyak sekali, tersangka, terdakwa, kok
saya enggak melihat yang seberat saya, yang benar-benar habis-habisan
diekspos,” ujarnya.
Di seberang sel Gayus terdapat sel terpidana seumur hidup kasus pembobolan
Bank BNI, Adrian Wowuruntu. Lampu sel menyala terang dan terdengar suara musik
dari dalam sel. Sipir membuka gembok sel, tetapi Adrian belum mau membuka
selnya. Rupanya, setiap sel di LP Sukamiskin dilengkapi kunci selot yang bisa
dikunci dari dalam.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang memimpin
inspeksi mendadak ke LP Sukamiskin, Sabtu malam hingga Minggu dini hari, itu
langsung meminta Kepala Pengamanan LP Teguh Wibowo segera membongkar semua
kunci selot pintu di dalam sel. Menurut Teguh, kunci selot dipasang untuk
mengamankan narapidana jika ada musuh yang menyerang.
Ajudan Denny yang menggeledah sel Adrian menemukan Ipad dan Ipod beserta
pengeras suara di dalam sel. Ada juga pemutar DVD beserta kepingan cakram film
di sel Adrian. Ini bukan yang pertama Adrian melanggar ketentuan tak boleh
membawa barang terlarang ke dalam sel. Saat masih ditahan di LP Cipinang,
Adrian dipergoki Denny memakai laptop di sel. Ketika hendak disita, di depan
Denny, Adrian membanting laptopnya hingga hancur.
Adrian hanya bisa menggerutu ketika barang-barang terlarang di selnya
disita. ”Apa sih sebenarnya yang kalian cari? Saya ini masuk penjara bukan
karena kesalahan saya,” ujarnya. Tapi saat ditanya siapa mastermind kasus
pembobolan BNI yang menjeratnya, Adrian bilang, ”Tanya saja ke polisi.”
Masih di Blok Timur Atas terdapat sel mantan Gubernur Bengkulu Agusrin
Najamuddin. Sel nomor 38 yang dihuni Agusrin bisa jadi paling istimewa. Inilah
sel paling luas di penjara yang dibangun sejak 1918 ini.
Sel Agusrin mirip tempat indekos mewah. Begitu masuk pintu sel, langsung
ada kamar mandi terpisah dengan pintu tersendiri. Belok ke kiri dari pintu sel
ada satu pintu lagi untuk masuk ke ruangan tempat Agusrin ditahan. Sebuah
tempat tidur, kursi rotan dengan alas busa, minicompo, lemari filing cabinet,
meja kerja, dan rak buku berisi buku-buku politik dan agama tersimpan rapi di
dalamnya. Tak hanya itu, perlengkapan memasak juga ada di kamar berukuran 2,5 meter
x 4 meter itu. Ada penanak nasi listrik hingga kompor listrik portabel.
Di dinding sel tergantung jaket dan topi biru dengan lambang Partai
Demokrat. Agusrin juga menempelkan kertas yang ditulisi hitungan jumlah pemilih
dan alokasi jumlah kursi untuk DPR di seluruh Indonesia. Ada juga peta
Indonesia dan Sumatera terpasang di dindingnya.
Sebuah tas kecil yang terkunci dengan kombinasi angka diminta dibuka.
Isinya sejumlah uang yang menurut Agusrin, untuk membayar upah narapidana lain
yang membantunya, termasuk memijat jika dia letih. Jadwal latihan tenis
terpampang di dinding lemari. Agusrin satu grup latihan tenis dengan Gayus,
mantan Bupati Subang Eep Hidayat, dan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad.
Mereka berlatih tenis lima hari dalam sepekan.
Dari kamar Agusrin disita sejumlah kartu perdana dan voucer pulsa, tapi tak
ditemukan perangkat telekomunikasi. Di meja kerjanya ada dua laci yang
terkunci. Agusrin mengatakan, kuncinya telah hilang.
Bertetangga dengan Agusrin adalah sel terpidana korupsi wisma atlet SEA
Games, Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin baru ditempatkan beberapa hari di
Sukamiskin. Lokasi sel bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini lumayan
istimewa, terletak persis di depan sel yang pernah ditempati presiden pertama
Indonesia, Soekarno, ketika ditawan Belanda.
Dini hari itu, sel Nazaruddin tak termasuk yang dibuka. Namun Kompas sempat
berbincang sebentar dengannya. Saat ditanya, apa ia mengetahui kasus-kasus
korupsi terbaru yang dibongkar KPK, dengan nada tertawa, Nazaruddin bilang, ”Kalian
mau tanya Hambalang atau PKS?”
Di Sukamiskin, kondisi sel narapidana korupsi dengan narapidana kejahatan
umum sangat kontras. Narapidana kejahatan umum hanya punya satu alas tidur,
menyatu dengan bak mandi kecil dan kloset jongkok yang bau.
Dari Sukamiskin, Denny melanjutkan sidak ke Rutan Cipinang. Sel terpidana
yang digeledah di Cipinang adalah sel bekas Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko.
Dari selnya disita empat telepon genggam, dua di antaranya Blackberry jenis
Pearl. Murdoko mengiba ke Denny agar kartu memori di dalam dua Blackberry-nya
tak disita. Tapi Denny tetap menyitanya.
Di semua sel yang disidak di Cipinang hampir semua penghuninya menyimpan
telepon genggam. Termasuk pegawai pajak yang baru ditangkap KPK karena menerima
suap dari perusahaan baja The Master Steel di Terminal 3 Bandara
Soekarno-Hatta. Telepon genggam ini rata-rata berjenis CDMA, yang tak mempan
diblok sinyalnya oleh perangkat jammer di Rutan Cipinang.
analisis:
Dari contoh kasus
diatas, sudah terlihat jelas letak stratifikasi sosialnya. Dimana para koruptor
yang sudah menjadi narapidana kasus korupsi tesebut seakan diistimewakan sekali
pun mereka telah masuk ke dalam penjara. Bila dibandingkan dengan para
narapidana yang biasa-biasa saja, tentunya sangat jauh berbanding terbalik.
Penjara yang seharusnya
menjadi tempat dimana narapidana di bina dan mempunyai tujuan agar para
narapidana jera sehingga mereka tidak akan melakukan kesalahan-kesalahan yang
melanggar hukum, namun di dalam kasus ini seakan fungsi dari penjara itu
sendiri sangat berbanding terbalik.
Dari kasus diatas
merupakan stratifikasi sosial yang melihat dari ukuran Kekayaan
(materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke
dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling
banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,
demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke
dalam lapisan yang rendah.
Selain melihat dari ukuran kekayaan akan
tetapi,juga bisa dilihat dari Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran
kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai
orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya.
Jelas
dapat ditarik kesimpulan bahwasannya Hukum di Indonesia belum sepenuhnya
ditegakkan, bahkan bisa dikatakan hukum bisa dibeli. Tidak sesuai dengan
dasarnya hukum Indonesia sebagai negara demokrasi yang menganut prinsip
Equality Before Law (semua orang itu berkedudukan sama atau perlakuannya sama
terhadap hukum). Tapi praktiknya tidak, ada perbedaan perlakuan hukum terhadap
orang-orang yang berbeda kelas.