Rabu, 30 Maret 2016

kaidah hukum dan struktur sosial




KAIDAH HUKUM DAN STRUKTUR SOSIAL
Oleh : Meitasari

1. KAIDAH SOSIAL
Ada 4 kaidah dalam kaidah sosial yaitu:
  1. Kaidah Kesopanan, yang dimaksud dengan kaidah kesopanan yaitu suatu aturan yang berlaku dalam lingkup tertentu yang sifatnya terbatas cenderung sempit dan bersifat lokal. Tujuan dalam kaidah ini yaitu untuk mengatur perbuatan konkrit agar tidak ada yang menjadi korban ketidaksopanan.
Contoh :
·         Dalam desa saya peraturan tamu laki-laki maksimal jam 10 malam setelah itu harus lapor ke RT, karena menurut kami apabila ada rumah yang menerima tamu laki-laki diatas jam 10 terkesan tidak sopan dan menimbulkan sesuatu yang membuat orang curiga.
·         Tidak boleh mengendarai kendaraan dengan kecepatan lebih dr 60km/jam karena didesa saya itu cuman satu RT dan kondisi desanya masuk langsung ke area warga yang ramai,jadi jika lebih dari 60km/jam maka dianggap kebut-kebutan dan tidak sopan.
·         Khusus bagi remaja-remaja putri yang keluar dari desa tidak boleh memakai pakaian mini karena dianggap menjelekkan nama baik desa.
·         Menggunakan bahasa kromo pada saat berbicara dengan orang yang lebih tua, dianggap tidak sopan karena ada tata krama antara kita berbicara dengan teman sebaya,orang yang lebih tua.
·         Saat maghrib didesa saya sepi karena sudah menjadi kebiasaan, maka apabila ada orang masih berlalu lalang disaat maghrib maka dianggap tidak sopan karena saatnya orang-orang ramai shlat berjama'ah di mushola.
·         Dilarang gaduh pada malam hari, karena setiap hari ada yang berkumpul-kumpul maka dibuat peraturan seperti itu, sebab bisa membuat orang yang sedang beristirahat menjadi terganggu,Akan tetapi lebih dari jam 9 malam.
·         Apabila ada anak cewek pada malam hari lebih dari pukul 7 masih bergerombol/berkumpul/cangkruk maka dianggap tidak sopan bahkan anak cewek tersebut dicap nakal oleh tetangga yang lainnya.
·         Dalam desa kami masih ada bersih desa yang dilaksanakan di Punden, apabila acara berlangsung dengan khidmat kita ramai sendiri maka juga dianggap tidak sopan oleh orang-orang karena diperkirakan tidak menghargai pembaca doa.
·         Lewat didekat orang yang lebih tua maka harus membungkuk karena dianggap tidak sopan apabila tidak membungkuk,dengan alasan yang dilewati adalah orang yang lebih tua usianya dari kita maka harus membungkuk.
·         Di Aliyah saya apabila ada anak cewek yang mnggunakan celana masuk ke area yayasan maka dianggap tidak sopan karena diarea yayasan banyak rumah-rumah kyai yang dilewati.
·         Saat diadakan bersih desa maka setiap warga membuat makanan untuk dikumpulkan di Punden, maka apabila ada salah satu warga yang tidak membawa maka dianggap tidak sopan karena tidak mengikuti aturan desa.
·         Saat mengendarai sepeda motor, tidak boleh bertiga terutama bagi cewek karena dianggap tidak sopan didaerah saya.
·         Berbicara dengan keras didepan rumah guru ngaji dianggap tidak sopan, karena tata krama antara murid dengan guru.
·         Tidak boleh mengejek orang tua, karena biasanya anak kecil mengejek orang tua yang sedang marah-marah dengannya.
.     tidak mencela saat orang lain sedang berbicara
  1. Norma Kesusilaan, yaitu setiap turan yang berlaku terhadap diri sendiri yang memliki ukuran rasa baik dan tidak baik  antara sopan dan tidak sopan yaitu dirinya sendiri. Seseorang akan merasa bersalah apabila melanggar sesuatu dan sangsinya itu dari dirinya sendiri yakni bisa saja siksaan batin.
Contoh :
·         Memakai pakaian yang kurang dari standart maka akan merasa malu diri sendiri saat keluar rumah.
·         Apabila sedang berbicara dengan orang yang lebih tua maka menggunakan bahasa kromo, terkadang dalam kondisi tertentu kita tidak sadar menggunakan bahasa krama maka setelah itu kita akan merasa bersalah.
·         Berciuman didepan umum, secara pribadi saya merasa malu apabila melakukan itu bahkan melihat orang lain yang melakukan saja sudah malu dan itu akan menimbulkan batin kita tersiksa.
·         Menggunakan pakaian ketat diarea pondok, meskipun tidak ditegur karna tidak ketahuan oleh orang lain tapi secara pribadi saya merasa malu karena ada peraturan yang harus saya tepati dimana yang saya tempati.
·         Tetangga yang mengadakan acara kita akan merasa malu karena sebagai tetangga kita tidak membantu tetangga.
·         Diundang dalam acara kerabat atau sahabat saya akan malu apabila tidak meenghadirinya, bahkan apabila tidak bisa menghadiri maka kita akan berbicara dengan yang mengundang.
·         Buang air disembarang tempat, secara pribadi kita akan malu saat kita sedang buang air disembarang tempat.
.     tidak boleh buang angin disembarang tempat, maksudnya didepan orang karena selain tidak sopan, maka kita nantinya akan merasa malu
.     tidak mambayar hutang, maka secara pribadi akan merasa tersiksa batin kita 
  1. Norma Agama yakni atura-aturan yang berasal dari Tuhan sanksi-sanksinya juga bersasal dari Tuhan.
Contoh :
·         Dilarang meninggalkan shalat wajib 5 waktu
·         Tidak boleh menghardik anak yatim
·         Tidak boleh berzina
·         Tidak boleh mencuri
·         Tidak boleh berprasangka buruk kepada orang lain
·         Tidak boleh memakan harta Riba
·         Tidak boleh memakan makanan haram seperti bangkai,babi
·         Tidak boleh hidup berfoya-foya
·         Tidak boleh sombong
·         Tidak boleh musyrik
·         Menutup Aurat
·         Tidak boleh membentak orang tua
·         Wanita dan pria yang bukan Mahramnya dilarang satu majelis tanpa adanya alasan yang jelas.
·         Dilarang berbohong
·         Dilarang minum-minuman keras
·         Dilarang mencaci orang lain
·         Dilarang membuka aib orang lain
·         Diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan
·         Diwajibkan untuk membayar zakat
·         Diwajibkan menunaikan haji bagi yang mampu
  1. Norma Hukum,yakni aturan yang berasal dari Penguasa yang mempunyai daya paksa sanksinya berasal dari masyarakat akan tetapi diwakili oleh penguasa. Tujuannya supaya tertip dan tidak menjadi korban pelanggaran hukum.
Contoh : dalam KUHP
1. Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan
kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.
2. Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun
3.Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4. Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
5. Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
6. Pasal 148
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
7. Pasal 154
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
8. Pasal 154a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
9. Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
10. Pasal 172
Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan- teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
11. Pasal 205
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
12. Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
13. Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
14. Pasal 330
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
15. Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
16. Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
17. Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
18. Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
19. Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
20. Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai
kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. LEMBAGA SOSIAL
Ciri-ciri Lembaga yaitu :
  1. Terdapat pola pikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas sosial dan hasilnya.
  2. Mempunyai tingkat kekekalan tertentu.
  3. Mempunyai tujuan tertentu.
  4. Mempunyai alat-alat pencapaian tujuan.
  5. Mempunyai tradisi tertulis tertentu.
Mengenai 5 ciri-ciri lembaga diatas, saya akan memberikan contoh lembaga yang mempunyai 5 ciri-ciri diatas yaitu "Panti Asuhan Bethesda". Berikut adalah hal-hal yang terkait dengan panti asuhan Bethesda.
  1. Terdapat pola pikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas sosial da hasilnya. Seperti dalam ciri pertama ini dalam panti asuhan Bethesda ada beberapa kegiatan sosial yang dilakukan yaitu :




Kunjungan dari Keluarga Bu Endah BKD Tulungagung

   Pada Bulan Desember 2015 ini Panti Asuhan Bethesda menerima beberapa kunjungan dari beberapa orang orang dari berbagaia wilayah. Mulai dari Kabupaten Tulungagung sendiri, dari Kabupaten Kediri , Malang dan Surabaya.(2015-12-31)

Kunjungan KPPW GKJW Jemaat Singosari Malang

Selasa, 22 Maret 2016

analisis TEORI KARL MARK



ANALISIS TEORI KARL MARK
"Hukum itu dianggap menjadi alat kaum Borjuis atau hukum itu alat untuk menindas kaum Proletar"
Oleh : Meitasari, ZAWA 4 (1713143025)

Ø  Teori Karl Mark
Pesatnya pertumbuhan ekonomi saat ini banyak membawa perubahan yang dahsyat pada kehidupan sehari-hari, secara tidak sadar masyarakat berada di tengah-tengah arus globalisasi. Kapitalisme sebagai fase perkembangan masyarakat, khususnya negara-negara Barat yang banyak menganut sistem kapitalisme, memunculkan pertentangan antara kaum pemilik modal (borjuis) dengan kelas buruh (proleta). Munculnya revolusi industri dari buah pemikiran karl marx membawa perubahan besar pada diri kaum proleta saat itu, dengan teori materialisme, dialektik, histori. Marx mendorong adanya perlawanan dari kaum buruh yang selama ini nasibnya selalu terbelenggu oleh kekuasaan kaum borjuis.[1]
Di Indonesia mulai dari kemerdekaan RI sampai pada reformasi 1998. perlawanan terus dilakukan oleh kaum buruh khususnya di kota-kota besar indonesia seperti Jakarta, Surabaya. Perampasan upah, hak-hak buruh serta sistem kerja kontrak dan outsourcing dinilai sebagai upaya kaum borjuis menengguk keuntungan sebesar-besarnya dengan memeras tenaga mereka. Ketika para pemilik modal (borjuis) mengalami penurunan pendapatan misalnya akibat dari krisis ekonomi global, jalan utama pasti akan melakukan PHK terhadap karyawan. Karyawan akan melakukan demo, karena penghidupan mereka berasal dari upah/gaji kaum borjuis.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENGA KERJA R.I
NO.PER-04/MEN/1994
TENTANG
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
BAGI PEKERJA DIPERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA R.I.
Pasal 1
Dalam Peraturun Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menpekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak baik milik swasta maupun milik Pemerintah
b. Pengusaha adalah :
1.Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan     suatu perusahaan milik sendiri
2.Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar Indonesia.
c.Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada Pengusaha_dengan menerima upah.
d. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
e. Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Iedul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.
Pasal 2
1. Pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. T H R sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan satu kali
dalam satu tahun.
Pasal 3
1. Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan
sebagai berikut:
a. pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
b. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .
2. Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah     upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.
3. Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Pasal 4
1. Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2)
disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.
2. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pasal 5
1. Dengan persetujuan pekerja, THR sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali
minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan
ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima
persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima.
2. Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
bersamaan dengan pembayaran THR.
Pasal 6
1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang
hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya
Keagamaan.
3. Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama, pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.
Pasal 7
1. Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu
membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
2. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan
yang terdekat.
3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan perusahaan.
Pasal 8
1. Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai dengan
ketentuan pasal 17 Undang-Undang No.14 tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pe1anggaran.
Pasal 9
1. Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan,
2. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran dalam peraturan ini.
Pasal 10
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No.16 tahun 1968 tentang Tunjangan Hari Raya bagi
Buruh Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
: J a k a r t a : 16 September 1994
Ø  Contoh Kasus
20 Perusahaan di Surabaya Langgar Pembayaran THR
Kamis,  24 Juli 2014  −  21:04 WIB
SURABAYA-sebanyak 20 perusahaan telah dilaporkan oleh para pekerja dan Serikat buruh ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya lantaran diduga melakukan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dari 20 perusahaan itu pelanggarannya bermacam-macam. Ada yang dibayar melebihi batas waktu yang ditentukan, ada juga yang pembayarannya kurang dari ketentuan. Kepala Seksi Hubungan Industri Disnaker Kota Surabaya, Irwan Ario Wibowo mengatakan setelah mendapatkan pengaduan ini pihaknya akan segera menerjunkan tim yang secara khusus mengecek kebenaran dari laporan buruh dan juga serikat buruh. Nantinya, tim akan bertemu dengan buruh maupun serikat buruh yang menyampaikan dugaan pelanggaran. Setelah itu, tim dari disnaker akan meminta agar dipertemukan pemilik perusahaan atau pihak yang berwenang dalam perusahaan tersebut. Setelah itu, mengecek kebenaran dari laporan buruh dan serikat buruh itu.Saat ke lokasi,pihaknya juga akan membawa mediator untuk memfasilitasi ketika terjadi perselisihan, katanya kemarin (27/07).
Disnaker Kota Surabaya menyebutkan ke-20 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pembayaran THR diantaranya : PT CWI,PT PRM,PT IML, PT PP, PT TIP, PT GMB, PT AB, PT CU, PT SJM, CV SVS, CV GA, PT SSM, PT SPI, PT OSS S, CV AP, PT LJA, PT CA, PT SMK, PT TM dan PT CCU. Pembayaran THR bagi pekerja telah idatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. THR diberikan bagi pekerja yang sudah bekerja selama tiga bulan berturut-turut.
Sementara itu, pengamat perburuhan, Jamalauddin meminta pada Disnaker Kota Surabaya untuk mengumumkan secara terbuka perusahaan mana saja yang melakukan pelanggaran THR. Bahkan, pihaknya juga meminta agar Disnaker mem-blacklist perusahaan-perusahaan nakal tersebut. Memang ketika ada perselisihan antara pekerja dengan perusahaan bisa melalui pengadilan hubungan industrial (PHI). Namun, proses ini memakan waktu yang sangat lama. "Bahkan bisa sampai tiga tahun baru ada putusan dari pengadilan. Ini tentu tidak sebanding dengan besaran THR yang diterima pekerja yang rata-rata hanya satu kali gaji," katanya. Menurut Jamal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sejak Mei lalu sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta pada perusahaan agar mempersiapkan diri untuk pembayaran THR. THR ini merupakan hak pekerja yang sifatnya wajib diberikan ke pekerja. Tapi terkadang ada perusahaan yang membandel dalam pembayaran THR sehingga menimbulkan perselisihan hak. Pihaknya mengakui, tidak semua perusahaan itu melakukan pelanggaran THR. Bagi perusahaan-perusahaan yang membayar THR tepat waktu, perlu juga diapresiasi. Bahkan, banyak juga perusahaan yang jauh-jauh hari sudah membayar THR.[2]
Ø  Analisis
Berdasarkan contoh kasus yang ada di Surabaya tentang 20 Perusahaan di Surabaya Langgar Pembayaran THR seperti yang telah dipaparkan diatas, dapat kita analisis yang berkaitan dengan Teori Karl Mark. Tentang Hukum itu dianggap menjadi alat kaum Borjuis atau sebagai alat untuk menindas kaum Proletar. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan sebenarnya Hukum itu telah dibuat dengan pertimbangan-pertimbangan yang sama-sama saling menguntungkan antara Karyawan dengan pemilik Usaha. Akan tetapi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Repulik Indonesia Nomor 2008 Tahun 2014 pasal 2 ayat 1 berbunyi "Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat PP." Secara tidak sadar berarti setiap Perusahaan membuat peraturan-peraturan sendiri mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Perusahaannya. Bukan hanya peraturan mengenai ketentuan-ketentuan perusahaan akan tetapi masalah upah juga ditentukan oleh Perusahaan dengan ketentuan tertentu.
Sementara itu, pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan pasal 3 telah dituliskan bahwasannya Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pada pasal 4 ayat 2 berbunyi " Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan." Sementara itu, dalam kasus di Surabaya,terdapat serikat buruh yang melaporkan perusahaan yang membayar THR terlambat dari hari yang telah ditentukan.






[1] http://kingartikel.blogspot.co.id/2015/10/teori-pemikiran-sosiologi-hukum-menurut.html
[2] http://daerah.sindonews.com/read/886179/23/20-perusahaan-di-surabaya-langgar-pembayaran-thr-1406210668