KAIDAH HUKUM DAN STRUKTUR SOSIAL
Oleh
: Meitasari
1. KAIDAH SOSIAL
Ada 4 kaidah dalam
kaidah sosial yaitu:
- Kaidah Kesopanan, yang dimaksud dengan kaidah kesopanan yaitu suatu aturan yang berlaku dalam lingkup tertentu yang sifatnya terbatas cenderung sempit dan bersifat lokal. Tujuan dalam kaidah ini yaitu untuk mengatur perbuatan konkrit agar tidak ada yang menjadi korban ketidaksopanan.
Contoh
:
·
Dalam desa saya
peraturan tamu laki-laki maksimal jam 10 malam setelah itu harus lapor ke RT,
karena menurut kami apabila ada rumah yang menerima tamu laki-laki diatas jam
10 terkesan tidak sopan dan menimbulkan sesuatu yang membuat orang curiga.
·
Tidak boleh
mengendarai kendaraan dengan kecepatan lebih dr 60km/jam karena didesa saya itu
cuman satu RT dan kondisi desanya masuk langsung ke area warga yang ramai,jadi
jika lebih dari 60km/jam maka dianggap kebut-kebutan dan tidak sopan.
·
Khusus bagi
remaja-remaja putri yang keluar dari desa tidak boleh memakai pakaian mini
karena dianggap menjelekkan nama baik desa.
·
Menggunakan
bahasa kromo pada saat berbicara dengan orang yang lebih tua, dianggap tidak
sopan karena ada tata krama antara kita berbicara dengan teman sebaya,orang
yang lebih tua.
·
Saat maghrib
didesa saya sepi karena sudah menjadi kebiasaan, maka apabila ada orang masih
berlalu lalang disaat maghrib maka dianggap tidak sopan karena saatnya
orang-orang ramai shlat berjama'ah di mushola.
·
Dilarang gaduh
pada malam hari, karena setiap hari ada yang berkumpul-kumpul maka dibuat
peraturan seperti itu, sebab bisa membuat orang yang sedang beristirahat
menjadi terganggu,Akan tetapi lebih dari jam 9 malam.
·
Apabila ada anak
cewek pada malam hari lebih dari pukul 7 masih bergerombol/berkumpul/cangkruk
maka dianggap tidak sopan bahkan anak cewek tersebut dicap nakal oleh tetangga
yang lainnya.
·
Dalam desa kami
masih ada bersih desa yang dilaksanakan di Punden, apabila acara berlangsung
dengan khidmat kita ramai sendiri maka juga dianggap tidak sopan oleh
orang-orang karena diperkirakan tidak menghargai pembaca doa.
·
Lewat didekat
orang yang lebih tua maka harus membungkuk karena dianggap tidak sopan apabila
tidak membungkuk,dengan alasan yang dilewati adalah orang yang lebih tua
usianya dari kita maka harus membungkuk.
·
Di Aliyah saya
apabila ada anak cewek yang mnggunakan celana masuk ke area yayasan maka dianggap
tidak sopan karena diarea yayasan banyak rumah-rumah kyai yang dilewati.
·
Saat diadakan
bersih desa maka setiap warga membuat makanan untuk dikumpulkan di Punden, maka
apabila ada salah satu warga yang tidak membawa maka dianggap tidak sopan
karena tidak mengikuti aturan desa.
·
Saat mengendarai
sepeda motor, tidak boleh bertiga terutama bagi cewek karena dianggap tidak
sopan didaerah saya.
·
Berbicara dengan
keras didepan rumah guru ngaji dianggap tidak sopan, karena tata krama antara
murid dengan guru.
·
Tidak boleh
mengejek orang tua, karena biasanya anak kecil mengejek orang tua yang sedang
marah-marah dengannya.
. tidak mencela saat orang lain sedang berbicara
. tidak mencela saat orang lain sedang berbicara
- Norma Kesusilaan, yaitu setiap turan yang berlaku terhadap diri sendiri yang memliki ukuran rasa baik dan tidak baik antara sopan dan tidak sopan yaitu dirinya sendiri. Seseorang akan merasa bersalah apabila melanggar sesuatu dan sangsinya itu dari dirinya sendiri yakni bisa saja siksaan batin.
Contoh
:
·
Memakai pakaian
yang kurang dari standart maka akan merasa malu diri sendiri saat keluar rumah.
·
Apabila sedang
berbicara dengan orang yang lebih tua maka menggunakan bahasa kromo, terkadang
dalam kondisi tertentu kita tidak sadar menggunakan bahasa krama maka setelah
itu kita akan merasa bersalah.
·
Berciuman
didepan umum, secara pribadi saya merasa malu apabila melakukan itu bahkan
melihat orang lain yang melakukan saja sudah malu dan itu akan menimbulkan
batin kita tersiksa.
·
Menggunakan
pakaian ketat diarea pondok, meskipun tidak ditegur karna tidak ketahuan oleh
orang lain tapi secara pribadi saya merasa malu karena ada peraturan yang harus
saya tepati dimana yang saya tempati.
·
Tetangga yang
mengadakan acara kita akan merasa malu karena sebagai tetangga kita tidak
membantu tetangga.
·
Diundang dalam
acara kerabat atau sahabat saya akan malu apabila tidak meenghadirinya, bahkan
apabila tidak bisa menghadiri maka kita akan berbicara dengan yang mengundang.
·
Buang air
disembarang tempat, secara pribadi kita akan malu saat kita sedang buang air
disembarang tempat.
. tidak boleh buang angin disembarang tempat, maksudnya didepan orang karena selain tidak sopan, maka kita nantinya akan merasa malu
. tidak mambayar hutang, maka secara pribadi akan merasa tersiksa batin kita
. tidak boleh buang angin disembarang tempat, maksudnya didepan orang karena selain tidak sopan, maka kita nantinya akan merasa malu
. tidak mambayar hutang, maka secara pribadi akan merasa tersiksa batin kita
- Norma Agama yakni atura-aturan yang berasal dari Tuhan sanksi-sanksinya juga bersasal dari Tuhan.
Contoh
:
·
Dilarang
meninggalkan shalat wajib 5 waktu
·
Tidak boleh
menghardik anak yatim
·
Tidak boleh
berzina
·
Tidak boleh mencuri
·
Tidak boleh
berprasangka buruk kepada orang lain
·
Tidak boleh
memakan harta Riba
·
Tidak boleh
memakan makanan haram seperti bangkai,babi
·
Tidak boleh
hidup berfoya-foya
·
Tidak boleh
sombong
·
Tidak boleh
musyrik
·
Menutup Aurat
·
Tidak boleh
membentak orang tua
·
Wanita dan pria
yang bukan Mahramnya dilarang satu majelis tanpa adanya alasan yang jelas.
·
Dilarang
berbohong
·
Dilarang
minum-minuman keras
·
Dilarang mencaci
orang lain
·
Dilarang membuka
aib orang lain
·
Diwajibkan untuk
berpuasa pada bulan Ramadhan
·
Diwajibkan untuk
membayar zakat
·
Diwajibkan
menunaikan haji bagi yang mampu
- Norma Hukum,yakni aturan yang berasal dari Penguasa yang mempunyai daya paksa sanksinya berasal dari masyarakat akan tetapi diwakili oleh penguasa. Tujuannya supaya tertip dan tidak menjadi korban pelanggaran hukum.
Contoh
: dalam KUHP
1.
Makar dengan
maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan
kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah,
diancam dengan pidana mati
atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.
2. Pasal 108
(1) Barang
siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara
paling lama
lima belas tahun
3.Barang
siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya
untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat
niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk
melakukan perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4. Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja
mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang
diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan
sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
5. Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan
yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud
supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
6. Pasal 148
Barang siapa pada waktu diadakan
pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan
bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
7. Pasal 154
Barang siapa di muka umum menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
8. Pasal 154a
Barang siapa menodai bendera
kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat puluh lima ribu rupiah.
9. Pasal 170
(1) Barang siapa dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
10. Pasal 172
Barang siapa dengan sengaja
mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan- teriakan, atau tanda-tanda
bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
11.
Pasal 205
(1) Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau
kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui sifat
berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
12. Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau
mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui
bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan
13.
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
14. Pasal 330
(1) Barang siapa dengan sengaja
menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang
ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
15. Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas
nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
16. Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan
dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
17. Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
18. Pasal 362
Barang siapa mengambil barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud
untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
19. Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan
atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya
bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
20. Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang
berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai
kewenangan melangsungkan perkawinan
seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan
orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. LEMBAGA SOSIAL
Ciri-ciri Lembaga yaitu
:
- Terdapat pola pikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas sosial dan hasilnya.
- Mempunyai tingkat kekekalan tertentu.
- Mempunyai tujuan tertentu.
- Mempunyai alat-alat pencapaian tujuan.
- Mempunyai tradisi tertulis tertentu.
Mengenai 5 ciri-ciri
lembaga diatas, saya akan memberikan contoh lembaga yang mempunyai 5 ciri-ciri
diatas yaitu "Panti Asuhan Bethesda". Berikut adalah hal-hal yang
terkait dengan panti asuhan Bethesda.
- Terdapat pola pikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas sosial da hasilnya. Seperti dalam ciri pertama ini dalam panti asuhan Bethesda ada beberapa kegiatan sosial yang dilakukan yaitu :
![]() |
Kunjungan dari
Keluarga Bu Endah BKD Tulungagung
|
Pada
Bulan Desember 2015 ini Panti Asuhan Bethesda menerima beberapa kunjungan
dari beberapa orang orang dari berbagaia wilayah. Mulai dari Kabupaten
Tulungagung sendiri, dari Kabupaten Kediri , Malang dan Surabaya.(2015-12-31)
|
Kunjungan KPPW GKJW
Jemaat Singosari Malang
|

