Selasa, 22 Maret 2016

analisis TEORI KARL MARK



ANALISIS TEORI KARL MARK
"Hukum itu dianggap menjadi alat kaum Borjuis atau hukum itu alat untuk menindas kaum Proletar"
Oleh : Meitasari, ZAWA 4 (1713143025)

Ø  Teori Karl Mark
Pesatnya pertumbuhan ekonomi saat ini banyak membawa perubahan yang dahsyat pada kehidupan sehari-hari, secara tidak sadar masyarakat berada di tengah-tengah arus globalisasi. Kapitalisme sebagai fase perkembangan masyarakat, khususnya negara-negara Barat yang banyak menganut sistem kapitalisme, memunculkan pertentangan antara kaum pemilik modal (borjuis) dengan kelas buruh (proleta). Munculnya revolusi industri dari buah pemikiran karl marx membawa perubahan besar pada diri kaum proleta saat itu, dengan teori materialisme, dialektik, histori. Marx mendorong adanya perlawanan dari kaum buruh yang selama ini nasibnya selalu terbelenggu oleh kekuasaan kaum borjuis.[1]
Di Indonesia mulai dari kemerdekaan RI sampai pada reformasi 1998. perlawanan terus dilakukan oleh kaum buruh khususnya di kota-kota besar indonesia seperti Jakarta, Surabaya. Perampasan upah, hak-hak buruh serta sistem kerja kontrak dan outsourcing dinilai sebagai upaya kaum borjuis menengguk keuntungan sebesar-besarnya dengan memeras tenaga mereka. Ketika para pemilik modal (borjuis) mengalami penurunan pendapatan misalnya akibat dari krisis ekonomi global, jalan utama pasti akan melakukan PHK terhadap karyawan. Karyawan akan melakukan demo, karena penghidupan mereka berasal dari upah/gaji kaum borjuis.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENGA KERJA R.I
NO.PER-04/MEN/1994
TENTANG
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
BAGI PEKERJA DIPERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA R.I.
Pasal 1
Dalam Peraturun Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menpekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak baik milik swasta maupun milik Pemerintah
b. Pengusaha adalah :
1.Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan     suatu perusahaan milik sendiri
2.Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar Indonesia.
c.Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada Pengusaha_dengan menerima upah.
d. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
e. Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Iedul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.
Pasal 2
1. Pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. T H R sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan satu kali
dalam satu tahun.
Pasal 3
1. Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan
sebagai berikut:
a. pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
b. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .
2. Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah     upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.
3. Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Pasal 4
1. Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2)
disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.
2. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pasal 5
1. Dengan persetujuan pekerja, THR sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali
minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan
ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima
persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima.
2. Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
bersamaan dengan pembayaran THR.
Pasal 6
1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang
hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya
Keagamaan.
3. Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama, pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.
Pasal 7
1. Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu
membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
2. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan
yang terdekat.
3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan perusahaan.
Pasal 8
1. Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai dengan
ketentuan pasal 17 Undang-Undang No.14 tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pe1anggaran.
Pasal 9
1. Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan,
2. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran dalam peraturan ini.
Pasal 10
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No.16 tahun 1968 tentang Tunjangan Hari Raya bagi
Buruh Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
: J a k a r t a : 16 September 1994
Ø  Contoh Kasus
20 Perusahaan di Surabaya Langgar Pembayaran THR
Kamis,  24 Juli 2014  −  21:04 WIB
SURABAYA-sebanyak 20 perusahaan telah dilaporkan oleh para pekerja dan Serikat buruh ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya lantaran diduga melakukan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dari 20 perusahaan itu pelanggarannya bermacam-macam. Ada yang dibayar melebihi batas waktu yang ditentukan, ada juga yang pembayarannya kurang dari ketentuan. Kepala Seksi Hubungan Industri Disnaker Kota Surabaya, Irwan Ario Wibowo mengatakan setelah mendapatkan pengaduan ini pihaknya akan segera menerjunkan tim yang secara khusus mengecek kebenaran dari laporan buruh dan juga serikat buruh. Nantinya, tim akan bertemu dengan buruh maupun serikat buruh yang menyampaikan dugaan pelanggaran. Setelah itu, tim dari disnaker akan meminta agar dipertemukan pemilik perusahaan atau pihak yang berwenang dalam perusahaan tersebut. Setelah itu, mengecek kebenaran dari laporan buruh dan serikat buruh itu.Saat ke lokasi,pihaknya juga akan membawa mediator untuk memfasilitasi ketika terjadi perselisihan, katanya kemarin (27/07).
Disnaker Kota Surabaya menyebutkan ke-20 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pembayaran THR diantaranya : PT CWI,PT PRM,PT IML, PT PP, PT TIP, PT GMB, PT AB, PT CU, PT SJM, CV SVS, CV GA, PT SSM, PT SPI, PT OSS S, CV AP, PT LJA, PT CA, PT SMK, PT TM dan PT CCU. Pembayaran THR bagi pekerja telah idatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. THR diberikan bagi pekerja yang sudah bekerja selama tiga bulan berturut-turut.
Sementara itu, pengamat perburuhan, Jamalauddin meminta pada Disnaker Kota Surabaya untuk mengumumkan secara terbuka perusahaan mana saja yang melakukan pelanggaran THR. Bahkan, pihaknya juga meminta agar Disnaker mem-blacklist perusahaan-perusahaan nakal tersebut. Memang ketika ada perselisihan antara pekerja dengan perusahaan bisa melalui pengadilan hubungan industrial (PHI). Namun, proses ini memakan waktu yang sangat lama. "Bahkan bisa sampai tiga tahun baru ada putusan dari pengadilan. Ini tentu tidak sebanding dengan besaran THR yang diterima pekerja yang rata-rata hanya satu kali gaji," katanya. Menurut Jamal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sejak Mei lalu sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta pada perusahaan agar mempersiapkan diri untuk pembayaran THR. THR ini merupakan hak pekerja yang sifatnya wajib diberikan ke pekerja. Tapi terkadang ada perusahaan yang membandel dalam pembayaran THR sehingga menimbulkan perselisihan hak. Pihaknya mengakui, tidak semua perusahaan itu melakukan pelanggaran THR. Bagi perusahaan-perusahaan yang membayar THR tepat waktu, perlu juga diapresiasi. Bahkan, banyak juga perusahaan yang jauh-jauh hari sudah membayar THR.[2]
Ø  Analisis
Berdasarkan contoh kasus yang ada di Surabaya tentang 20 Perusahaan di Surabaya Langgar Pembayaran THR seperti yang telah dipaparkan diatas, dapat kita analisis yang berkaitan dengan Teori Karl Mark. Tentang Hukum itu dianggap menjadi alat kaum Borjuis atau sebagai alat untuk menindas kaum Proletar. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan sebenarnya Hukum itu telah dibuat dengan pertimbangan-pertimbangan yang sama-sama saling menguntungkan antara Karyawan dengan pemilik Usaha. Akan tetapi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Repulik Indonesia Nomor 2008 Tahun 2014 pasal 2 ayat 1 berbunyi "Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat PP." Secara tidak sadar berarti setiap Perusahaan membuat peraturan-peraturan sendiri mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Perusahaannya. Bukan hanya peraturan mengenai ketentuan-ketentuan perusahaan akan tetapi masalah upah juga ditentukan oleh Perusahaan dengan ketentuan tertentu.
Sementara itu, pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan pasal 3 telah dituliskan bahwasannya Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pada pasal 4 ayat 2 berbunyi " Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan." Sementara itu, dalam kasus di Surabaya,terdapat serikat buruh yang melaporkan perusahaan yang membayar THR terlambat dari hari yang telah ditentukan.






[1] http://kingartikel.blogspot.co.id/2015/10/teori-pemikiran-sosiologi-hukum-menurut.html
[2] http://daerah.sindonews.com/read/886179/23/20-perusahaan-di-surabaya-langgar-pembayaran-thr-1406210668

Tidak ada komentar:

Posting Komentar