ANALISIS
TEORI KARL MARK
"Hukum itu dianggap menjadi alat
kaum Borjuis atau hukum itu alat untuk menindas kaum Proletar"
Oleh : Meitasari, ZAWA 4 (1713143025)
Ø Teori Karl Mark
Pesatnya pertumbuhan ekonomi saat
ini banyak membawa perubahan yang dahsyat pada kehidupan sehari-hari, secara
tidak sadar masyarakat berada di tengah-tengah arus globalisasi. Kapitalisme
sebagai fase perkembangan masyarakat, khususnya negara-negara Barat yang banyak
menganut sistem kapitalisme, memunculkan pertentangan antara kaum pemilik modal
(borjuis) dengan kelas buruh (proleta). Munculnya revolusi industri dari buah
pemikiran karl marx membawa perubahan besar pada diri kaum proleta saat itu,
dengan teori materialisme, dialektik, histori. Marx mendorong adanya perlawanan
dari kaum buruh yang selama ini nasibnya selalu terbelenggu oleh kekuasaan kaum
borjuis.[1]
Di Indonesia mulai dari kemerdekaan
RI sampai pada reformasi 1998. perlawanan terus dilakukan oleh kaum buruh
khususnya di kota-kota besar indonesia seperti Jakarta, Surabaya. Perampasan
upah, hak-hak buruh serta sistem kerja kontrak dan outsourcing dinilai sebagai
upaya kaum borjuis menengguk keuntungan sebesar-besarnya dengan memeras tenaga
mereka. Ketika para pemilik modal (borjuis) mengalami penurunan pendapatan
misalnya akibat dari krisis ekonomi global, jalan utama pasti akan melakukan
PHK terhadap karyawan. Karyawan akan melakukan demo, karena penghidupan mereka
berasal dari upah/gaji kaum borjuis.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER
04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENGA KERJA R.I
NO.PER-04/MEN/1994
TENTANG
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
BAGI PEKERJA DIPERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA R.I.
Pasal 1
Dalam Peraturun Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menpekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak baik milik
swasta maupun milik Pemerintah
b. Pengusaha adalah :
1.Orang,
Persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
2.Orang,
persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
3.
Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di
luar Indonesia.
c.Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada
Pengusaha_dengan menerima upah.
d. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya
disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha
kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang
atau bentuk lain.
e. Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Iedul Fitri
bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama
Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu
dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.
Pasal 2
1. Pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja
yang telah
mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. T H R sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan
satu kali
dalam satu tahun.
Pasal 3
1. Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat 1 ditetapkan
sebagai
berikut:
a.
pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau
lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
b.
Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang
dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan
perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .
2. Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah upah pokok di tambah
tunjangan-tunjangan tetap.
3. Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut
Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja
Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja
sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama
atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Pasal 4
1. Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2)
disesuaikan
dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha
dan pekerja menentukan lain.
2. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib
dibayarkan
oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sebelum
Hari Raya Keagamaan.
Pasal 5
1. Dengan persetujuan pekerja, THR sebagaimana
dimaksud dalam
pasal
3 sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali
minuman
keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan
ketentuan
nilainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima
persen)
dari nilai THR yang seharusnya diterima.
2. Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan
bersamaan dengan pembayaran THR.
Pasal 6
1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung
sejak waktu 30(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak
atas THR.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku
bagi
pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang
hubungan
kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya
Keagamaan.
3. Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain
dengan masa kerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang
baru, apabila dari perusahaan yang lama, pekerja yang bersangkutan belum
mendapatkan THR.
Pasal 7
1. Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak
mampu
membayar
THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR
kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan.
2. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1)
harus
diajukan
paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan
yang
terdekat.
3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan
hasil pemeriksaan keuangan perusahaan.
Pasal 8
1. Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2
ayat (1) dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai dengan
ketentuan
pasal 17 Undang-Undang No.14 tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah pe1anggaran.
Pasal 9
1. Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan
oleh
Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan,
2. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, juga kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus
sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana
pelanggaran dalam peraturan ini.
Pasal 10
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka
Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No.16 tahun 1968 tentang Tunjangan Hari
Raya bagi
Buruh Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
: J a k a r t a : 16 September 1994
Ø Contoh Kasus
20
Perusahaan di Surabaya Langgar Pembayaran THR
Kamis, 24 Juli 2014
− 21:04 WIB
SURABAYA-sebanyak 20 perusahaan telah dilaporkan oleh para pekerja dan
Serikat buruh ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya lantaran diduga
melakukan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dari 20 perusahaan
itu pelanggarannya bermacam-macam. Ada yang dibayar melebihi batas waktu yang
ditentukan, ada juga yang pembayarannya kurang dari ketentuan. Kepala Seksi
Hubungan Industri Disnaker Kota Surabaya, Irwan Ario Wibowo mengatakan setelah
mendapatkan pengaduan ini pihaknya akan segera menerjunkan tim yang secara
khusus mengecek kebenaran dari laporan buruh dan juga serikat buruh. Nantinya,
tim akan bertemu dengan buruh maupun serikat buruh yang menyampaikan dugaan
pelanggaran. Setelah itu, tim dari disnaker akan meminta agar dipertemukan
pemilik perusahaan atau pihak yang berwenang dalam perusahaan tersebut. Setelah
itu, mengecek kebenaran dari laporan buruh dan serikat buruh itu.Saat ke
lokasi,pihaknya juga akan membawa mediator untuk memfasilitasi ketika terjadi
perselisihan, katanya kemarin (27/07).
Disnaker Kota Surabaya menyebutkan ke-20 perusahaan yang diduga melakukan
pelanggaran pembayaran THR diantaranya : PT CWI,PT PRM,PT IML, PT PP, PT TIP,
PT GMB, PT AB, PT CU, PT SJM, CV SVS, CV GA, PT SSM, PT SPI, PT OSS S, CV AP,
PT LJA, PT CA, PT SMK, PT TM dan PT CCU. Pembayaran THR bagi pekerja telah
idatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 Tahun 1994
tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. THR diberikan bagi pekerja
yang sudah bekerja selama tiga bulan berturut-turut.
Sementara
itu, pengamat perburuhan, Jamalauddin meminta pada Disnaker Kota Surabaya untuk
mengumumkan secara terbuka perusahaan mana saja yang melakukan pelanggaran THR.
Bahkan, pihaknya juga meminta agar Disnaker mem-blacklist perusahaan-perusahaan
nakal tersebut. Memang ketika ada perselisihan antara pekerja dengan perusahaan
bisa melalui pengadilan hubungan industrial (PHI). Namun, proses ini memakan
waktu yang sangat lama. "Bahkan bisa sampai tiga tahun baru ada putusan
dari pengadilan. Ini tentu tidak sebanding dengan besaran THR yang diterima
pekerja yang rata-rata hanya satu kali gaji," katanya. Menurut Jamal,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sejak Mei lalu sudah mengeluarkan surat
edaran yang isinya meminta pada perusahaan agar mempersiapkan diri untuk
pembayaran THR. THR ini merupakan hak pekerja yang sifatnya wajib diberikan ke
pekerja. Tapi terkadang ada perusahaan yang membandel dalam pembayaran THR
sehingga menimbulkan perselisihan hak. Pihaknya mengakui, tidak semua
perusahaan itu melakukan pelanggaran THR. Bagi perusahaan-perusahaan yang
membayar THR tepat waktu, perlu juga diapresiasi. Bahkan, banyak juga
perusahaan yang jauh-jauh hari sudah membayar THR.[2]
Ø
Analisis
Berdasarkan
contoh kasus yang ada di Surabaya tentang 20 Perusahaan di Surabaya Langgar Pembayaran THR seperti yang telah dipaparkan diatas, dapat
kita analisis yang berkaitan dengan Teori Karl Mark. Tentang Hukum itu dianggap
menjadi alat kaum Borjuis atau sebagai alat untuk menindas kaum Proletar. Dalam
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja
di Perusahaan sebenarnya Hukum itu telah dibuat dengan
pertimbangan-pertimbangan yang sama-sama saling menguntungkan antara Karyawan
dengan pemilik Usaha. Akan tetapi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Repulik Indonesia Nomor 2008 Tahun 2014 pasal 2 ayat 1 berbunyi "Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat PP." Secara tidak sadar berarti setiap
Perusahaan membuat peraturan-peraturan sendiri mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan Perusahaannya. Bukan hanya peraturan mengenai ketentuan-ketentuan
perusahaan akan tetapi masalah upah juga ditentukan oleh Perusahaan dengan
ketentuan tertentu.
Sementara itu, pada Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja
di Perusahaan pasal 3 telah dituliskan bahwasannya Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang
telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian
pada pasal 4 ayat 2 berbunyi " Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari
Raya Keagamaan." Sementara itu, dalam kasus di Surabaya,terdapat serikat
buruh yang melaporkan perusahaan yang membayar THR terlambat dari hari yang
telah ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar