analisis undang-undang lalu lintas SOSIOLOGI HUKUM
ANALISIS
UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009
MENGENAI
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Oleh :
MEITASARI,ZAWA 4, (1713143025)
Pasal
1-3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
v Pasal
1
Didalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang
Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pada BAB I KETENTUAN UMUM, pasal 1
terdapat 40 Ayat mengenai ketentuan-ketentuan umum lalu lintas dan angkutan
jalan. Baik itu berisikan pengertian-pengertian dari lalu litas sendiri,
Angkutan jalan maupun hal-hal yang masih berhubungan dengan keduanya.
Pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi "lalu lintas
dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas,
Angkutan jalan, Jaringan Lalu lintas dan Angkutan jalan, Prasarasa Lalu lintas
dan Angkutan jalan, Kendaraan, Pengemudi,Pengguna Jalan, serta
pengelolaannya". Maksud dari Undang-Undang pasal 1 ayat 1 ini adalah
pengertian secara umum mengenai lalu lintas dan angkutan jalan serta hal-hal
yang berkaitan yakni lalu lintas,angkutan jalan, jaringan lalu lintas, pengemudi,
pengguna jalan, dan juga pengelolaan. Kemudian dalam ayat 2 berisi tentang definisi dari lalu
lintas. Yang dimaksud lalu lintas dalam undang-undang ini ialah gerak kendaraan
dan orang di ruang lalu lintas jalan. Sementara itu,Angkutan ialah perpindahan
orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Dalam ayat 4 berisi tentang apa itu jaringan lalu
lintas dan angkutan jalan. Dalam ayat ini yang dimaksud dengan jaringan lalu
lintas dan angkutan jalan adalah tempat atau ruang kegiatan dimaa masing-masing
orang akan terhubung untuk melakukan/menyelenggarakan lalu lintas. Seperti yang
telah disebutkan dalam ayat 1 tadi,terdapat juga mengenai Prasarana Lalu lintas
dan Angkutan Jalan. Prasarana Lalu lintas dan angkutan jalan itu meliputi
beberapa hal yaitu, ruang lalu lintas, terminal, marka lalu lintas, rambu lalu
lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali lalu lintas,
pengamanan pengguna jalan, alat pengawasan lalu lintas, serta fasilitas
pendukung.
Dalam pasal 1 Undang-Undang lalu lintas terdapat
beberapa definisi-definisi mengenai lalu lintas dan Angkutan jalan serta
hal-hal yang masih bersangkutan dengan keduanya seperti dalam ayat 7 disebutkan
mengenai definisi dari kendaraan. Ada kendaraan bermotor dan ada pula kendaraan
tidak bermotor serta kendaraan bermotor umum. Selain definisi dari kendaraan
ada juga definisi dari ruang lalu lintas, seperti yang disebutkan dalam ayat 11
yang meliputi terminal, jalan, halte, parkir. Masih banyak lagi mengenai
definisi-definisinya, seperti definisi dari sepeda motor, perusahaan angkutan
umum, pengguna jalan, pejalan kaki, pengemudi, rekayasa lalu lintas, keamanan
lalu lintas dan masih banyak lagi.
Berkaitan dengan materi dari Sosiologi Hukum, dalam
pasal 1 terdapat definisi dari manajemen rekayasa lalu lintas yaitu serangkaian
usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan
dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan,
mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancara lalu
lintas. Jadi, rekayasa yang dibuat dalam lal lintas ini bertujuan baik untuk
lalu lintas yakni untuk memberi rasa aman kepada masing-masing orang, memberi
keselamatan, ketertiban didalam melakukan aktivitas di lalu lintas, serta
memberi kelancaran dalam lalu lintas,karena apabila lalu lintas tidak lancar
maka akan ada dampak-dampak lain yang diakibatkan misalnya mengulur-ulur waktu.
v Pasal
2 mengenai asas dan tujuan
Dalam
pasal 2 berisi tentang asas-asas dalam lalu lintas dan angkutan jalan yakni
terdapat 9 asas :
1. Asas
transparan
2. Asas
akuntabel
3. Asas
berkelanjutan
4. Asas
partisipatif
5. Asas
bermanfaat
6. Asas
efisien dan efektif
7. Asas
seimbang
8. Asas
terpadu
9. Asas
mandiri
Berikut adalah definisi dari asas-asas yang telah
disebutkan diatas : (1) asas trasnparan adalah keterbukaan dalam
penyelenggaraan lalu lintas dan Angkutan jalan kepada masyarakat luas dalam
memperoleh informasi yang benar,jelas dan jujur sehingga masyarakat mempunyai
kesempatan berpartisipasi bagi pengembangan lalu lintas dan angkutan jalan. (2)
asas akuntabel adalah penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang dapat
dipertaggung jawabkan. (3) asas berkelanjutan adalah penjaminan kualitas fungsi
lingkungan melalui pengaturan persyaratan teknis baik kendaraan maupun rencana
umum pembangunan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. (4)asas partisipatif
adalah pengaturan peran serta masyarakat dalam proses penyusunan proses
kebijakan, penanganan kecelakaan dan pelaporan atas peristiwa yang terkait
denganlalu lintas dan angkutan jalan. (5) asas bermanfaat adalah semua kegiatan
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang dapat memberikan nilai
tambah sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (6)
asas efisien dan efektif adalah pelayanan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan yang dilakukan oleh setiap pembina pada jenjang pemerintahan
secara berdaya guna dan berhasil guna. (7) asas terpadu adalah penyelenggaraan
pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan dengan mengutamakan
keserasian dan kesalingbergantungan kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi
pembina. (8) asas mandiri adalah upaya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan melalui pengembangan dan pemberdayaan sumber daya nasional.
v Pasal
3
Dalam
pasal 3 ini berisi tentang tujuan dari lalu lintas dan angkutan jalan yaitu :
1. Tewujudnya
pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman,selamat tertib lancar dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional,memajukan
kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu
menjunjung tinggi martabat bangsa.
2. Terwujudnya
etika berlalu lintas dan budaya bangsa
3. Terwujudnya
penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pada pasal 1
berisi tentang ketentuan-ketentuan umum dari lalu lintas dan angkutan jalan. Dari
ketentuan tersebut terdapat macam-macam definisi dari lalu lintas, angkutan
jalan, serta hal-hal yang bersangkutan dengan keduanya. Pada masalh kendaraan
misalnya, ada defini sendiri-sendiri mengenai kendaraan ada kendaraan bermotor
dan tidak bermotor, definisi sepeda motor, angkutan, pejalan kaki. Definisi itu
sendiri-sendiri maksudnya karena setiap definisi tersebbut mempunyai peratuan hukum
yang berbeda mengenai masalah lalu lintas. Kendaraan bermotor berbeda peraturan
dengan kendaraan bermotor begitu juga dengan yang lainnya. Kemudian,dalam pasal
2 dan 3 disebutkan asas dan tujuan dari lalu lintas. Maksudnya ialah, rekayasa
lalu lintas itu dibuat bedarsarkan aspek-aspek tertentu yang mana imbasnya
kembali kedalam keamanan, keselamatan individu. Selain untuk individu juga
untuk negara seerti dalam pasal 3.
KESIMPULAN
Dalam pasal 1
sampai dengan pasal 3 belum berisi jelas mengenai peraturan-peraturan lalu
lintas dan angkutan jalan akan tetapi, berisi "mengapa rekayasa lalu
lintas dibuat dan apa tujuannya". Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009
ini yang jelas rekayasa yang dibuat supaya masyarakat mengikuti aturan-aturan
didalam berlalu lintas demi keselamatan masing-masing individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar