Jumat, 11 Maret 2016

analisis undang-undang lalu lintas SOSIOLOGI HUKUM

ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009

MENGENAI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Oleh : MEITASARI,ZAWA 4, (1713143025)

Pasal 1-3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

v  Pasal 1

Didalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pada BAB I KETENTUAN UMUM, pasal 1 terdapat 40 Ayat mengenai ketentuan-ketentuan umum lalu lintas dan angkutan jalan. Baik itu berisikan pengertian-pengertian dari lalu litas sendiri, Angkutan jalan maupun hal-hal yang masih berhubungan dengan keduanya.

Pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi "lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, Angkutan jalan, Jaringan Lalu lintas dan Angkutan jalan, Prasarasa Lalu lintas dan Angkutan jalan, Kendaraan, Pengemudi,Pengguna Jalan, serta pengelolaannya". Maksud dari Undang-Undang pasal 1 ayat 1 ini adalah pengertian secara umum mengenai lalu lintas dan angkutan jalan serta hal-hal yang berkaitan yakni lalu lintas,angkutan jalan, jaringan lalu lintas, pengemudi, pengguna jalan, dan juga pengelolaan. Kemudian dalam  ayat 2 berisi tentang definisi dari lalu lintas. Yang dimaksud lalu lintas dalam undang-undang ini ialah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Sementara itu,Angkutan ialah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.

Dalam ayat 4 berisi tentang apa itu jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam ayat ini yang dimaksud dengan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan adalah tempat atau ruang kegiatan dimaa masing-masing orang akan terhubung untuk melakukan/menyelenggarakan lalu lintas. Seperti yang telah disebutkan dalam ayat 1 tadi,terdapat juga mengenai Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Prasarana Lalu lintas dan angkutan jalan itu meliputi beberapa hal yaitu, ruang lalu lintas, terminal, marka lalu lintas, rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali lalu lintas, pengamanan pengguna jalan, alat pengawasan lalu lintas, serta fasilitas pendukung.

Dalam pasal 1 Undang-Undang lalu lintas terdapat beberapa definisi-definisi mengenai lalu lintas dan Angkutan jalan serta hal-hal yang masih bersangkutan dengan keduanya seperti dalam ayat 7 disebutkan mengenai definisi dari kendaraan. Ada kendaraan bermotor dan ada pula kendaraan tidak bermotor serta kendaraan bermotor umum. Selain definisi dari kendaraan ada juga definisi dari ruang lalu lintas, seperti yang disebutkan dalam ayat 11 yang meliputi terminal, jalan, halte, parkir. Masih banyak lagi mengenai definisi-definisinya, seperti definisi dari sepeda motor, perusahaan angkutan umum, pengguna jalan, pejalan kaki, pengemudi, rekayasa lalu lintas, keamanan lalu lintas dan masih banyak lagi.

Berkaitan dengan materi dari Sosiologi Hukum, dalam pasal 1 terdapat definisi dari manajemen rekayasa lalu lintas yaitu serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancara lalu lintas. Jadi, rekayasa yang dibuat dalam lal lintas ini bertujuan baik untuk lalu lintas yakni untuk memberi rasa aman kepada masing-masing orang, memberi keselamatan, ketertiban didalam melakukan aktivitas di lalu lintas, serta memberi kelancaran dalam lalu lintas,karena apabila lalu lintas tidak lancar maka akan ada dampak-dampak lain yang diakibatkan misalnya mengulur-ulur waktu.

v  Pasal 2 mengenai asas dan tujuan

Dalam pasal 2 berisi tentang asas-asas dalam lalu lintas dan angkutan jalan yakni terdapat 9 asas :

1.      Asas transparan

2.      Asas akuntabel

3.      Asas berkelanjutan

4.      Asas partisipatif

5.      Asas bermanfaat

6.      Asas efisien dan efektif

7.      Asas seimbang

8.      Asas terpadu

9.      Asas mandiri

Berikut adalah definisi dari asas-asas yang telah disebutkan diatas : (1) asas trasnparan adalah keterbukaan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan Angkutan jalan kepada masyarakat luas dalam memperoleh informasi yang benar,jelas dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan berpartisipasi bagi pengembangan lalu lintas dan angkutan jalan. (2) asas akuntabel adalah penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang dapat dipertaggung jawabkan. (3) asas berkelanjutan adalah penjaminan kualitas fungsi lingkungan melalui pengaturan persyaratan teknis baik kendaraan maupun rencana umum pembangunan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. (4)asas partisipatif adalah pengaturan peran serta masyarakat dalam proses penyusunan proses kebijakan, penanganan kecelakaan dan pelaporan atas peristiwa yang terkait denganlalu lintas dan angkutan jalan. (5) asas bermanfaat adalah semua kegiatan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (6) asas efisien dan efektif adalah pelayanan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan oleh setiap pembina pada jenjang pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna. (7) asas terpadu adalah penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan dengan mengutamakan keserasian dan kesalingbergantungan kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi pembina. (8) asas mandiri adalah upaya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan melalui pengembangan dan pemberdayaan sumber daya nasional.

v  Pasal 3

Dalam pasal 3 ini berisi tentang tujuan dari lalu lintas dan angkutan jalan yaitu :

1.      Tewujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman,selamat tertib lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional,memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.

2.      Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa

3.      Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pada pasal 1 berisi tentang ketentuan-ketentuan umum dari lalu lintas dan angkutan jalan. Dari ketentuan tersebut terdapat macam-macam definisi dari lalu lintas, angkutan jalan, serta hal-hal yang bersangkutan dengan keduanya. Pada masalh kendaraan misalnya, ada defini sendiri-sendiri mengenai kendaraan ada kendaraan bermotor dan tidak bermotor, definisi sepeda motor, angkutan, pejalan kaki. Definisi itu sendiri-sendiri maksudnya karena setiap definisi tersebbut mempunyai peratuan hukum yang berbeda mengenai masalah lalu lintas. Kendaraan bermotor berbeda peraturan dengan kendaraan bermotor begitu juga dengan yang lainnya. Kemudian,dalam pasal 2 dan 3 disebutkan asas dan tujuan dari lalu lintas. Maksudnya ialah, rekayasa lalu lintas itu dibuat bedarsarkan aspek-aspek tertentu yang mana imbasnya kembali kedalam keamanan, keselamatan individu. Selain untuk individu juga untuk negara seerti dalam pasal 3.

KESIMPULAN

Dalam pasal 1 sampai dengan pasal 3 belum berisi jelas mengenai peraturan-peraturan lalu lintas dan angkutan jalan akan tetapi, berisi "mengapa rekayasa lalu lintas dibuat dan apa tujuannya". Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 ini yang jelas rekayasa yang dibuat supaya masyarakat mengikuti aturan-aturan didalam berlalu lintas demi keselamatan masing-masing individu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar