BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Wakaf
bukanlah hal yang asing untuk kita dengar. Wakaf yang sering kita dengar
biasanya berupa tanah ataupun bangunan-bangunanmasjid, tapi masih banyak lagi
dari itu. Di Indonesia sekarang sebutan wakaf sudah menjadi hal yang biasa.
Tetapi,dari itu semua ada pepatah yang mengatakan "jas merah" jangan
lupa sejarah. Maka dari itu,kami akan membahas makalah kami tentang sejarah
wakaf pada zaman Nabi, Sahabat, dan pada
masa Dinasti-dinasti Islam.
- Rumusan Masalah
a.
Bagaimanakah wakaf
pada zaman Nabi?
b.
Bagaimana pula
perwakafan pada masa Sahabat?
c.
Bagaimana sistem
wakaf pada masa Dinasti Islam?
- Tujuan
a.
Untuk mengetahui
wakaf pada masa Nabi.
b.
Untuk mengetahui
wakaf pada masa Sahabat.
c.
Untuk mengetahui
wakaf pada masa Dinasti Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Wakaf Pada Masa Rasulullah
Wakaf
dikenal sejak pada masa Rasulullah, karena wakaf disyariatkan setelah Nabi
Hijrah ke Madinah, pada tahun kedua hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang
dikalangan fuqaha' tentang siapa yang pertama kali melaksanaka Syariat wakaf.
Menurut sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf
adalah Rasulullah, yakni saat mewakafkan tanah miliknya untuk dibangun sebuah
masjid. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah
dari 'Amr bin Sa'ad bin Mu'ad, ia berkata :
وَرُوِيَّ
عَنْ عُمَربْنِ شَبَّهْ عَنْ عُمَرِبْنِ مُعَادٍ قَالَ : سَأَلْنَا عَنْ أَوَّلِ
حَبْسٍ فِى الإِسْلَامِ فَقَالَ الْمُهَاجِرُوْنَ صَدَقَةُ عُمَرَوَقَالَ
الاَنْصَارُ صَدَقَةُ رَسُوْلِ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
dan
diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa'id bin Muad berkata :
"kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam islam? Orang Muhajirin
mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang Anshor mengatakan adalah wakaf
Rasulullah SAW".(Asy' Syaukani : 129).
Rasulullah
pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan tujuh kebun Kurma di Madinah;
diantaranya ialah kebun A'raf,Shafiyah,Dalal,Barqah dan kebun lainnya. Menurut
pendapat sebagian ulama' mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan
syariat wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan Hadits yang
diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra. Ia berkata :
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ : قَدْ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا
بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ
فِيهَا فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ ، لَمْ
أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ ، فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ؟ فَقَال؟:
إنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا ، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا، قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا .
غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا ، وَلَا يُوهَبُ ، وَلَا يُورَثُ . قَالَ :
فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِي الْفُقَرَاءِ ، وَفِي الْقُرْبَى ، وَفِي الرِّقَابِ ،
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ :..
، وَابْنِ السَّبِيلِ ، وَالضَّيْفِ . لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا : أَنْ
يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ ، أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا ، غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ
فِيهِ . وَفِي لَفْظٍ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ
Dari
Ibnu Umar ra. Berkata : "bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang
tanah di khaibar, kemudian Umar ra. Menghadap Rasul SAW, untuk meminta petunjuk.
Umar berkata : "hai Rasulullah, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar,
saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan
kepadaku?" Rasulullah bersabda : "bila engkau suka,kau tahan
(pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya)". Kemudian Umar
mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual,tidak dihibahkan, dan
tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata : "Umar menyedekahkannya (hasil
pengelolaan tanah)kepada orang-orang fakir,kaum kerabat,hamba sahaya,sabilillah,ibnu
sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi ang mengelola (nadzir) wakaf makan dari
hasilnnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain
dengan tidak bermaksud menumpuk harta".(HR.Muslim)
Sebenarnya
pada masa Rasulullah wakaf produktif sudah dilaksanakan, seperti yang sudah
dipraktikkan oleh Rasulullah berupa tujuh perkebunan kurma, yang berasal dari
Muhairiq yakni Yahudi yang gugur dari perang. Ibnu Hisyam telah menjelaskan
kronologis mengenai terjadinya penyerahan harta milik Muhairiq kepada
Rasulullah. Pada saat perang Uhud terjadi, hari Sabtu, Muhairiq berpesan kepada
kaumnya agar dalam peperangan ini mendukung perjuangan Rasulullah. Ketika
bergegas hendak berangkat ke Uhud, ia berpesan bahwa apabila nanti ia tidak
kembali (gugur), supaya hartanya diserahkan kepada Rasulullah dan terserah
digunakan untuk apa yang dipandang baik menurut pandangan Allah.[1]
Menurut
Al-Waqidi bahwa Muhairiq menyerahkan hartanya sebelum kepergiannya ke Uhud,
waktu ia belum memeluk islam. Dengan demikian Muhairiq tidak disebut sebagai
pewakaf pertama karena yang bersangkutan berbeda agama dan penyerahan harta
wakaf itu dilakukan sebelum perang Uhud. Akan tetapi menurut Ibnu Hisyam,
penyerahan harta Muhairiq bersifat wasiat. Tidak langsung bertemu dengan Rasulullah,
tapi dengan perantara.
Dari
uraian tersebut tampak sangat sulit untuk menentukan siapa orang pertama yang
melaksanakan praktik wakaf (non produktif).Semeakin jauh apabila disepakati bahwa tempat
peribadatan pertama yang dibangun oleh kaum muslim adalah masjid kubah.Masjid
ini dibangun oleh Rasulullah sama sahabatnya ketika beliau dalam perjalanan
hijrah ke madinah.Dilihat dari aspek hukumnya, tidak ada perselisihan bahwa
pembangunan masjid adalah praktik wakaf
yang sah.[2]
Terlepas
dari perselisihan itu semua dapat kita ambil kesimpulan bahwa zakat non
produktif pertama kali dalam Islam yakni pembangunan masjid Quba, kemudian
masjid Nabawi. Sementara dengan praktik zakat produktif pertama kali
dilaksanakan oleh Rasulullah berupa tujuh bidang tanah perkebunan kurma milik
Muhairiq.
- Wakaf Pada Maasa Sahabat
Praktik
wakaf pada masa sahabat pertama kali dilakukan oleh Umar bin Khattab, kemudian
disusul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya,yakni kebun
"Bairaha". Selanjutnya disusul oleh sahabat-sahabat yang lain seperti
Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada
anak keturunannya yang datang ke Makkah. Disusul lagi oleh sahabat Utsman bin
Affan yang mewakafkan tanahnya ke Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan
tanahnya yang subur. Mu'adz bin Jabal mewakafkan rumahnya,yang populer dengan
sebutan 'Dar al-Anshar'. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh
sahabat-sahabat yang lain seperti Anas bin Malik,Abdullah bin Umar,Zubair bib
Awwam, dan Aisyah.[3]
Ibnu
Umar memberikan laporan yang rinci mengenai penggunaan hasil wakaf dari 100
kavling di kawasan khaibar yang dikelolanya. Yaitu untuk memberikanbantuan
kepada fakir miskin,keluarga,kerabat, hamba sahaya, para relawan, musafir, tamu
dan pengelola.[4]demikian
pula wakaf dari Rasulullah sebanyak 36 kavling di kawasan itu, 18 kavling
disediakan untuk peningkatan kesejahteraan para relawan yang turut serta dalam
pembebasan kota Makkah, dan 18 kavling lainnya digunakan untk kepentingan kaum
muslim secara umum.
- Pada Masa Dinasti-Dinasti Islam
Praktik
pelaksanaan wakaf menjadi lebih luas pada masa Dinasti Umayah dan Abbasiyah,
semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya
untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun
lembaga pendidikan, perpstakaan dan membayar gaji para stafnya. Antusiasme
masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk
mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial
dan ekonomi masyarakat.[5]
Pada
periode ini, menurut menurut Al-Khashshaf
menyebutnya dengan periode Tabi'in. Para Tabi'in tersebut seperti Abu
Ja'far mewakafkan hartanya untuk mensuplay kebutuhan air masjid,Umar bin Khalid
dn Al-Zuhri mewakafkan hartanya untuk peningkatan kesejahteraan hamba sahaya,
serta Umrah binti Abdurrahman mewakafkan hartanya untuk kesejahteraan keluarga
dan masyarakat. Wakaf pada periode ini tidak hanya diberikan kepada para
dhuafa; saja akan tetapi pemanfaatann wakaf lebih luas lagi seperti asrama tentara,
asrama Haji di Mekah, penyediaan Air Minum (PAM),supra struktur jalan (bina
marga), dll.
Pada
masa Dinasti Umayyah yang menjadi Hakim di Mesir adalah Taubah bin Ghar
al-Hadhramiy pada masa Khalofah Hisyam bin Abd. Malik. Ia sangat perhatian dan
tertarik denan pengembangan wakaf sehingga terbentuklah Lembaga tersendiri
sebagaimana lembaga lainnya. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam
administrasi di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam.[6] Sehingga wakaf mendapat kepastian hukum.
Taubah juga mendirikan Lembaga pengelolaan wakaf di Basrah. Sejak saat itulah
pengelolaan lembaga wakaf dibawah Departemen kehakiman yang dikelola dengan
baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan. Pada masa
Dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut sebagai Shadr al
Wuquuf tang mengurus administrasi dan memilih staff pengelolaan lembaga
wakaf.
Pada
masa Dinasti Ayyubiyah di Mesir , wakaf berkembang dengan pesat. Dimana hampir
semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semuanya dikelola oleh
negara dan menjadi milik negara. Ketika Salahuddin al Ayyubi memerintah di
Mesir ia mengambil kebijakan untuk mewakafjan tanah-tanah negara dan diserahkan
kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah
sebelumnya (dinasti Fatimiyah). Salahudin mewakafkan banyak harta milik negara
untuk kepentingan pengembangan masyarakat seperti digunakan untuk lembaga
pendidikan. Pertama kali yang mewakafkan harta milik negara untuk yayasan
adalah Raja Nuruddin Asy-Syahid dengan ketegasan fatwa yang dikeluarkan oleh
para ulama' lainnya bahwa mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh, dengan
argumentasi memeilhara dan menjaga kekayaan negara.
Dalam
rangka mensejahterakan ulama' dan kepentingan misi Madzhab Sunni, Salahudin menetapkan
kenijakan bahwa bagi orang kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang
wajib membayar bea cukai.hasilnya dikumpulkan dandiwakafkan kepada fuqoha'.
Selain untuk kepentingan sosial, tetapi juga untuk kepentingan politik. Salahuddin
dengan terang-terangan mendukung Madzhab Sunni dan sekaligus juga untuk
mempertahankan kekuasaannya. Harta negara menjadi modal untuk diwakafkan demi
pengembangan Madzhab Sunni dan menggusur Madzhab Syi'ah yang dibawa oleh
dinasti sebelumnya yakni dinasti Fatimiyah.
Pada
Dinasti Mamluk perkembangan wakaf sangat pesat, benda wakaf pada masa dinasti
ini sangat beraneka ragam tapi yang paling banyak untuk diwakafkan adalah tanah
pertanian,bangunan. Pada masa Mamluk, wakaf Hamba sahaya yang diwakafan untuk
lembaga-lembaga agama. Manfaat wakaf pada masa dinasti Mamluk digunakan
sebagaimana tujuan wakaf, seperti wakaf keluarga untuk kepentingan
keluarga,wakaf umum untuk kepentingan sosial. Yang lebih membawa syi'ar islam
adalah wakaf untuk sarana di Haramain, ialah Mekkah dan Madinah seperti Ka'bah.
Perkembangan
berikutnya, wakaf telah dirasa untuk menunjang roda ekonomi pada masa Dinasti
Mamluk. Wakaf mendapat perhatian khusus pada masa dinasti ini akan tetapi tidak
diketahui secara pasti awal mula disahkannya undang-undang wakaf. Akan
tetapi,menurut berita dan berkas yang terhimpun bahwa Undang-undang wakaf pada
masa dinasti Mamluk dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq dimana dengan
undang-undang tersebur Raja Dzahir memilih hakim dari masing-masing empat
madzhab Sunni. Pada periode akhir Raja Bibers perwakafan dibagi menjadi tiga
kategori : pendapatan negara dari hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa
kepada orang-orang yang dianggap berjasa,wakaf untuk membantu Haramain,dan
kepentingan masyarakat umum.
Sejak
abad limabelsas Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga
Turki dapat menguasai sebagian besar negara Arab. Kekuasaan politik Turki
Utsmani secara otomatis mempermudah untuk menerapkan syari'at islam,
diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan. Diantara undang-undanmg yang
dikeluarkan pada masa dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan
pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280
Hijriah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi
wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan tujuan wakaf dan
melembagakan wakaf dalam upaya realissi wakaf dari sisi administrasi dan
perundang-undangan.
Pada
tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang
kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang
berstatus wakaf. Adapun perluasan tanah wakaf yang berhasil ditingkatkan masa
Turki Utsmani, sebagaimana dilaporkan oleh MA. Manan pada tahun 1926
tanah-tanah pertanian yang subur diwilayah Turki ¾ nya adalah wakaf. Aljazair
pada pertengahan abad 19 sekitar ½ dari tanah pertanian adalah wakaf, di
Tunisia pada tahun 1883 jumlah wakaf mencapai 1/3 nya, di Mesir tahun 1935 luas
tanah wakaf mencapai 1/7 nya,dan di Iran mencapai 15%nya.ndengan demikian
potensi wakaf terlihar begitu besar.
Jika
kita perhatikan dinegara-negara muslim lain wakaf mendapat perhatian yang cukup
sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada
masyarakat banyak. Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan dan akan
selslu berkembang bersamaan dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi
yang relevan.
KESIMPULAN
Wakaf
dikenal sejak pada masa Rasulullah, karena wakaf disyariatkan setelah Nabi
Hijrah ke Madinah, pada tahun kedua hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang
dikalangan fuqaha' tentang siapa yang pertama kali melaksanaka Syariat wakaf.
Menurut sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf
adalah Rasulullah, yakni saat mewakafkan tanah miliknya untuk dibangun sebuah
masjid
Praktik
wakaf pada masa sahabat pertama kali dilakukan oleh Umar bin Khattab, kemudian
disusul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya,yakni kebun
"Bairaha".
Pada
masa dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang
dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriah. Undang-undang
tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan
wakaf, upaya mencapai tujuan tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya
realissi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-undangan
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Agama,fiqih wakaf,Jakarta,direktorat
jenderal bimbingan masyarakat islam,2007
Muzarie Mukhlisin,hukum perwakafan
dan implikasinya terhadap kesejahteraan masyarakat,Departemen Agama
RI,Jakarta,2010
[1]
Mukhlisin Muzarie,hukum perwakafan dan implikasinya terhadap kesejahteraan
masyarakat,(kementrian agama RI:2010),hlm 94
[2]
Ibid..,96
[3]
Direktorat pemberdayaan wakaf direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam,fiqih
wakaf,(Jakarta:2007),h 6
[4]
Dikutip dari subul al salam oleh Al Ansha'ani dalam buku karya Mukhlisin
Muzarie,hukum perwakafan...,h 99
[5]
Direktorat pemberdayaan wakaf direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam,fiqih
wakaf...h 6
[6]
Departemen pemberdayaan wakaf....,h 7