Minggu, 20 September 2015



BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Wakaf bukanlah hal yang asing untuk kita dengar. Wakaf yang sering kita dengar biasanya berupa tanah ataupun bangunan-bangunanmasjid, tapi masih banyak lagi dari itu. Di Indonesia sekarang sebutan wakaf sudah menjadi hal yang biasa. Tetapi,dari itu semua ada pepatah yang mengatakan "jas merah" jangan lupa sejarah. Maka dari itu,kami akan membahas makalah kami tentang sejarah wakaf  pada zaman Nabi, Sahabat, dan pada masa Dinasti-dinasti Islam.
  1. Rumusan Masalah
a.       Bagaimanakah wakaf pada zaman Nabi?
b.      Bagaimana pula perwakafan pada masa Sahabat?
c.       Bagaimana sistem wakaf pada masa Dinasti Islam?
  1. Tujuan
a.       Untuk mengetahui wakaf pada masa Nabi.
b.      Untuk mengetahui wakaf pada masa Sahabat.
c.       Untuk mengetahui wakaf pada masa Dinasti Islam.



BAB II
PEMBAHASAN
  1. Wakaf Pada Masa Rasulullah
Wakaf dikenal sejak pada masa Rasulullah, karena wakaf disyariatkan setelah Nabi Hijrah ke Madinah, pada tahun kedua hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang dikalangan fuqaha' tentang siapa yang pertama kali melaksanaka Syariat wakaf. Menurut sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah, yakni saat mewakafkan tanah miliknya untuk dibangun sebuah masjid. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari 'Amr bin Sa'ad bin Mu'ad, ia berkata :
وَرُوِيَّ عَنْ عُمَربْنِ شَبَّهْ عَنْ عُمَرِبْنِ مُعَادٍ قَالَ : سَأَلْنَا عَنْ أَوَّلِ حَبْسٍ فِى الإِسْلَامِ فَقَالَ الْمُهَاجِرُوْنَ صَدَقَةُ عُمَرَوَقَالَ الاَنْصَارُ صَدَقَةُ رَسُوْلِ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa'id bin Muad berkata : "kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang Anshor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW".(Asy' Syaukani : 129).
Rasulullah pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan tujuh kebun Kurma di Madinah; diantaranya ialah kebun A'raf,Shafiyah,Dalal,Barqah dan kebun lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama' mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra. Ia berkata :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَدْ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ ، لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ ، فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ؟ فَقَال؟: إنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا ، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا، قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا . غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا ، وَلَا يُوهَبُ ، وَلَا يُورَثُ . قَالَ : فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِي الْفُقَرَاءِ ، وَفِي الْقُرْبَى ، وَفِي الرِّقَابِ ، وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ :.. ، وَابْنِ السَّبِيلِ ، وَالضَّيْفِ . لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا : أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ ، أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا ، غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ . وَفِي لَفْظٍ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ
Dari Ibnu Umar ra. Berkata : "bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah di khaibar, kemudian Umar ra. Menghadap Rasul SAW, untuk meminta petunjuk. Umar berkata : "hai Rasulullah, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?" Rasulullah bersabda : "bila engkau suka,kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya)". Kemudian Umar mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual,tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata : "Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah)kepada orang-orang fakir,kaum kerabat,hamba sahaya,sabilillah,ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi ang mengelola (nadzir) wakaf makan dari hasilnnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta".(HR.Muslim)
Sebenarnya pada masa Rasulullah wakaf produktif sudah dilaksanakan, seperti yang sudah dipraktikkan oleh Rasulullah berupa tujuh perkebunan kurma, yang berasal dari Muhairiq yakni Yahudi yang gugur dari perang. Ibnu Hisyam telah menjelaskan kronologis mengenai terjadinya penyerahan harta milik Muhairiq kepada Rasulullah. Pada saat perang Uhud terjadi, hari Sabtu, Muhairiq berpesan kepada kaumnya agar dalam peperangan ini mendukung perjuangan Rasulullah. Ketika bergegas hendak berangkat ke Uhud, ia berpesan bahwa apabila nanti ia tidak kembali (gugur), supaya hartanya diserahkan kepada Rasulullah dan terserah digunakan untuk apa yang dipandang baik menurut pandangan Allah.[1]
Menurut Al-Waqidi bahwa Muhairiq menyerahkan hartanya sebelum kepergiannya ke Uhud, waktu ia belum memeluk islam. Dengan demikian Muhairiq tidak disebut sebagai pewakaf pertama karena yang bersangkutan berbeda agama dan penyerahan harta wakaf itu dilakukan sebelum perang Uhud. Akan tetapi menurut Ibnu Hisyam, penyerahan harta Muhairiq bersifat wasiat. Tidak langsung bertemu dengan Rasulullah, tapi dengan perantara.
Dari uraian tersebut tampak sangat sulit untuk menentukan siapa orang pertama yang melaksanakan praktik wakaf (non produktif).Semeakin  jauh apabila disepakati bahwa tempat peribadatan pertama yang dibangun oleh kaum muslim adalah masjid kubah.Masjid ini dibangun oleh Rasulullah sama sahabatnya ketika beliau dalam perjalanan hijrah ke madinah.Dilihat dari aspek hukumnya, tidak ada perselisihan bahwa pembangunan masjid adalah  praktik wakaf yang sah.[2]
Terlepas dari perselisihan itu semua dapat kita ambil kesimpulan bahwa zakat non produktif pertama kali dalam Islam yakni pembangunan masjid Quba, kemudian masjid Nabawi. Sementara dengan praktik zakat produktif pertama kali dilaksanakan oleh Rasulullah berupa tujuh bidang tanah perkebunan kurma milik Muhairiq.
  1. Wakaf Pada Maasa Sahabat
Praktik wakaf pada masa sahabat pertama kali dilakukan oleh Umar bin Khattab, kemudian disusul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya,yakni kebun "Bairaha". Selanjutnya disusul oleh sahabat-sahabat yang lain seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Makkah. Disusul lagi oleh sahabat Utsman bin Affan yang mewakafkan tanahnya ke Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu'adz bin Jabal mewakafkan rumahnya,yang populer dengan sebutan 'Dar al-Anshar'. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh sahabat-sahabat yang lain seperti Anas bin Malik,Abdullah bin Umar,Zubair bib Awwam, dan Aisyah.[3]
Ibnu Umar memberikan laporan yang rinci mengenai penggunaan hasil wakaf dari 100 kavling di kawasan khaibar yang dikelolanya. Yaitu untuk memberikanbantuan kepada fakir miskin,keluarga,kerabat, hamba sahaya, para relawan, musafir, tamu dan pengelola.[4]demikian pula wakaf dari Rasulullah sebanyak 36 kavling di kawasan itu, 18 kavling disediakan untuk peningkatan kesejahteraan para relawan yang turut serta dalam pembebasan kota Makkah, dan 18 kavling lainnya digunakan untk kepentingan kaum muslim secara umum.
  1. Pada Masa Dinasti-Dinasti Islam
Praktik pelaksanaan wakaf menjadi lebih luas pada masa Dinasti Umayah dan Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, perpstakaan dan membayar gaji para stafnya. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.[5]
Pada periode ini, menurut menurut Al-Khashshaf  menyebutnya dengan periode Tabi'in. Para Tabi'in tersebut seperti Abu Ja'far mewakafkan hartanya untuk mensuplay kebutuhan air masjid,Umar bin Khalid dn Al-Zuhri mewakafkan hartanya untuk peningkatan kesejahteraan hamba sahaya, serta Umrah binti Abdurrahman mewakafkan hartanya untuk kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Wakaf pada periode ini tidak hanya diberikan kepada para dhuafa; saja akan tetapi pemanfaatann wakaf lebih luas lagi seperti asrama tentara, asrama Haji di Mekah, penyediaan Air Minum (PAM),supra struktur jalan (bina marga), dll.
Pada masa Dinasti Umayyah yang menjadi Hakim di Mesir adalah Taubah bin Ghar al-Hadhramiy pada masa Khalofah Hisyam bin Abd. Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik denan pengembangan wakaf sehingga terbentuklah Lembaga tersendiri sebagaimana lembaga lainnya. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam.[6]  Sehingga wakaf mendapat kepastian hukum. Taubah juga mendirikan Lembaga pengelolaan wakaf di Basrah. Sejak saat itulah pengelolaan lembaga wakaf dibawah Departemen kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan. Pada masa Dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut sebagai Shadr al Wuquuf tang mengurus administrasi dan memilih staff pengelolaan lembaga wakaf.
Pada masa Dinasti Ayyubiyah di Mesir , wakaf berkembang dengan pesat. Dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semuanya dikelola oleh negara dan menjadi milik negara. Ketika Salahuddin al Ayyubi memerintah di Mesir ia mengambil kebijakan untuk mewakafjan tanah-tanah negara dan diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya (dinasti Fatimiyah). Salahudin mewakafkan banyak harta milik negara untuk kepentingan pengembangan masyarakat seperti digunakan untuk lembaga pendidikan. Pertama kali yang mewakafkan harta milik negara untuk yayasan adalah Raja Nuruddin Asy-Syahid dengan ketegasan fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama' lainnya bahwa mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh, dengan argumentasi memeilhara dan menjaga kekayaan negara.
Dalam rangka mensejahterakan ulama' dan kepentingan misi Madzhab Sunni, Salahudin menetapkan kenijakan bahwa bagi orang kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai.hasilnya dikumpulkan dandiwakafkan kepada fuqoha'. Selain untuk kepentingan sosial, tetapi juga untuk kepentingan politik. Salahuddin dengan terang-terangan mendukung Madzhab Sunni dan sekaligus juga untuk mempertahankan kekuasaannya. Harta negara menjadi modal untuk diwakafkan demi pengembangan Madzhab Sunni dan menggusur Madzhab Syi'ah yang dibawa oleh dinasti sebelumnya yakni dinasti Fatimiyah.
Pada Dinasti Mamluk perkembangan wakaf sangat pesat, benda wakaf pada masa dinasti ini sangat beraneka ragam tapi yang paling banyak untuk diwakafkan adalah tanah pertanian,bangunan. Pada masa Mamluk, wakaf Hamba sahaya yang diwakafan untuk lembaga-lembaga agama. Manfaat wakaf pada masa dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf, seperti wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga,wakaf umum untuk kepentingan sosial. Yang lebih membawa syi'ar islam adalah wakaf untuk sarana di Haramain, ialah Mekkah dan Madinah seperti Ka'bah.
Perkembangan berikutnya, wakaf telah dirasa untuk menunjang roda ekonomi pada masa Dinasti Mamluk. Wakaf mendapat perhatian khusus pada masa dinasti ini akan tetapi tidak diketahui secara pasti awal mula disahkannya undang-undang wakaf. Akan tetapi,menurut berita dan berkas yang terhimpun bahwa Undang-undang wakaf pada masa dinasti Mamluk dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq dimana dengan undang-undang tersebur Raja Dzahir memilih hakim dari masing-masing empat madzhab Sunni. Pada periode akhir Raja Bibers perwakafan dibagi menjadi tiga kategori : pendapatan negara dari hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yang dianggap berjasa,wakaf untuk membantu Haramain,dan kepentingan masyarakat umum.
Sejak abad limabelsas Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar negara Arab. Kekuasaan politik Turki Utsmani secara otomatis mempermudah untuk menerapkan syari'at islam, diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan. Diantara undang-undanmg yang dikeluarkan pada masa dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realissi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-undangan.
Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Adapun perluasan tanah wakaf yang berhasil ditingkatkan masa Turki Utsmani, sebagaimana dilaporkan oleh MA. Manan pada tahun 1926 tanah-tanah pertanian yang subur diwilayah Turki ¾ nya adalah wakaf. Aljazair pada pertengahan abad 19 sekitar ½ dari tanah pertanian adalah wakaf, di Tunisia pada tahun 1883 jumlah wakaf mencapai 1/3 nya, di Mesir tahun 1935 luas tanah wakaf mencapai 1/7 nya,dan di Iran mencapai 15%nya.ndengan demikian potensi wakaf terlihar begitu besar.
Jika kita perhatikan dinegara-negara muslim lain wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak. Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan dan akan selslu berkembang bersamaan dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi yang relevan.




KESIMPULAN

Wakaf dikenal sejak pada masa Rasulullah, karena wakaf disyariatkan setelah Nabi Hijrah ke Madinah, pada tahun kedua hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang dikalangan fuqaha' tentang siapa yang pertama kali melaksanaka Syariat wakaf. Menurut sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah, yakni saat mewakafkan tanah miliknya untuk dibangun sebuah masjid
Praktik wakaf pada masa sahabat pertama kali dilakukan oleh Umar bin Khattab, kemudian disusul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya,yakni kebun "Bairaha".
Pada masa dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realissi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-undangan




DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama,fiqih wakaf,Jakarta,direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam,2007
Muzarie Mukhlisin,hukum perwakafan dan implikasinya terhadap kesejahteraan masyarakat,Departemen Agama RI,Jakarta,2010



[1] Mukhlisin Muzarie,hukum perwakafan dan implikasinya terhadap kesejahteraan masyarakat,(kementrian agama RI:2010),hlm 94
[2] Ibid..,96
[3] Direktorat pemberdayaan wakaf direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam,fiqih wakaf,(Jakarta:2007),h 6
[4] Dikutip dari subul al salam oleh Al Ansha'ani dalam buku karya Mukhlisin Muzarie,hukum perwakafan...,h 99
[5] Direktorat pemberdayaan wakaf direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam,fiqih wakaf...h 6
[6] Departemen pemberdayaan wakaf....,h 7